Kasus Bansos, Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2015 - 21:53 WIB
Kasus Bansos, Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro dengan pidana penjara selama dua tahun dan Rp200 juta subsider dua bulan kurungan."Mengadili, menyatakan terdakwa berbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arif di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015)."Menjatuhkan, pidana penjara dua tahun penjara dan denda 200 juta bila tidak bisa membayar diganti dua bulan kurungan," imbuhnya.Tripeni dinilai terbukti dan meyakinkan menerima suap dari advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Suap dimaksud memenangkan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.Vonis diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Tripeni dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara dan Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.Sebagai juctice collaborator, Tripeni enggan menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Dia menerima putusan yang diberikan majelis hakimAtas perbuatannya, Tripeni dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Pilihan:Andi Arief Ungkap Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)