Dukung Kocok Ulang, PKB Dorong Revisi UU MD3

Kamis, 17 Desember 2015 - 17:53 WIB
Dukung Kocok Ulang, PKB Dorong Revisi UU MD3
Dukung Kocok Ulang, PKB Dorong Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Wacana menggelar pemilihan atau kocok ulang pemimpin DPR mencuat pasca mundurnya Setya Novanto.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menilai revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perlu direvisi untuk menggelar pemilihan ulang.

"MD3 adalah produk ketidakdewasaan para politisi terhadap demokrasi dan sekaligus pengabaian terhadap kedaulatan rakyat," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).

Maman mengatakan, mundurnya Setya Novanto harus jadi momentum perbaikan DPR.

"Saya sarankan segera saja berkumpul para ketua umum partai dan segera membuat kesepakatan yang rasional demi kepentingan bangsa dan negara," tutur Maman.

Dia berharap para ketua umum partai untuk memerintahkan fraksi-fraksinya di DPR untuk merevisi UU MD3. (Baca juga: Fraksi PKS: Pengganti Setya Novanto dari Golkar)

Maman mengatakan setelah UU MD3 berhasil, seluruh alat kelengkapan dewan diisi dengan orang yang dianggap kredibel dan mumpuni.

"Kalau ini tidak dilakukan maka jangan berharap ada perubahan dan kemajuan bagi Indonesia," kata Maman.

UU MD3 saat ini berbeda dengan sebelumnya. Pada tahun 2009, penempatan pemimpin DPR dilakukan berdasarkan sistem proporsial, yakni kursi Ketua DPR ditempati oleh partai yang memeroleh suara terbanyak.

Namun pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pemilihan pemimpin DPR dilakukan dengan sistem paket.

Untuk memperebutkan kursi pemimpin DPR, gabungan fraksi mengusulkan satu nama calon Ketua DPR dan empat nama calon Wakil Ketua.


PILIHAN:

Kocak, Jokowi Bikin Ngakak Komika Stand Up Comedy
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3062 seconds (0.1#10.140)