Kejagung Periksa Pegawai Hotel Ritz Carlton Soal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meminta keterangan dari pihak Hotel Ritz Carlton untuk mendalami dugaan pertemuan terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Namun Kejagung enggan menyebutkan siapa keempat dari pihak Hotel Ritz Carlton yang dimintai keterangan itu.
"Empat orang (sudah dimintai keterangan), semua pegawai (Ritz Carlton)," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia hanya mengatakan, pihak dari Hotel Ritz Carlton yang dipanggil itu melihat dan mengalami pertemuan yang diduga membahas persoalan perpanjangan kontrak Freeport pada 8 Juni 2015 lalu. "Hasilnya bahwa memastikan pertemuan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, keterangan keempat pegawai Ritz Carlton akan dijadikan keterangan tambahan untuk melakukan penyelidikan berikut.
"Nanti akan dirundingkan dengan tim dalam rangka percepatan proses penyelidikan langkah-langkah ini," tandasnya.
Baca: Usut Skandal Freeport, Sekjen DPR Penuhi Panggilan Kejagung.
Namun Kejagung enggan menyebutkan siapa keempat dari pihak Hotel Ritz Carlton yang dimintai keterangan itu.
"Empat orang (sudah dimintai keterangan), semua pegawai (Ritz Carlton)," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dia hanya mengatakan, pihak dari Hotel Ritz Carlton yang dipanggil itu melihat dan mengalami pertemuan yang diduga membahas persoalan perpanjangan kontrak Freeport pada 8 Juni 2015 lalu. "Hasilnya bahwa memastikan pertemuan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, keterangan keempat pegawai Ritz Carlton akan dijadikan keterangan tambahan untuk melakukan penyelidikan berikut.
"Nanti akan dirundingkan dengan tim dalam rangka percepatan proses penyelidikan langkah-langkah ini," tandasnya.
Baca: Usut Skandal Freeport, Sekjen DPR Penuhi Panggilan Kejagung.
(kur)