Beda dengan MKD, Kejagung Perlu Panggil Riza Chalid

Selasa, 15 Desember 2015 - 18:47 WIB
Beda dengan MKD, Kejagung Perlu Panggil Riza Chalid
Beda dengan MKD, Kejagung Perlu Panggil Riza Chalid
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan tetap memanggil pengusaha M Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport.Menurut Prasetyo, rencana pemanggilan Riza sebagai sikap berbeda Kejaksaan Agung (Kejagung) dari yang ditunjukkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang batal memeriksa pengusaha minyak itu."Iya dong (butuh panggil Riza Chalid). MKD mengatakan tidak perlu, kita sangat perlu (panggil)," tegas Prasetyo saat jumpa pers kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Gedung Badiklat, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).Prasetyo menilai, perlunya Kejagung meminta keterangan Riza lantaran yang bersangkutan dianggap memiliki peran dominan dalam perkara tersebut.Karenanya dia berharap, Riza Chalid mau memenuhi panggilan tanpa harus dipanggil paksa oleh aparat penegak hukum."Kalau dia merasa enggak ada apa-apa, kenapa harus tidak datang? Kita harapkan dia memenuhi kewajibannya untuk memenuhi panggilan kita," pungkasnya.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6850 seconds (0.1#10.140)