Pengacara: Tuduhan terhadap Setya Novanto Langgar HAM

Selasa, 15 Desember 2015 - 14:14 WIB
Pengacara: Tuduhan terhadap...
Pengacara: Tuduhan terhadap Setya Novanto Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Habiburokhman menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melakukan tuduhan tanpa bukti dan saksi yang kuat.

Habiburokhman menganggap tuduhan Menteri ESDM kepada Novanto terkait permintaan saham Freeport dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.

"Sebagai penyelenggara negara Sudirman Said menuduh tanpa didasari bukti dan saksi yang kuat," kata Habiburokhman dalam siaran pers yang dikirim kepada Sindonews, Selasa (15/12/2015).

Dia menegaskan, tidak ada satu pun bukti sahih yang diserahkan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Baca juga: Kasus Catut Nama Jokowi Diputus, Ini Harapan MKD ke Jokowi)

Habiburokhman menilai bukti rekaman tidak asli dan bahkan diduga sudah dimanipulasi. Hal itu, kata dia, jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bukti yang sahih.

Menurut dia, bukti rekaman tersebut juga diperoleh secara ilegal. Dia merujuk Pasal 32 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari kesahihan bukti rekaman tersebut, kata dia, tidak ada juga keterangan dalam rekaman tersebut yang menjelaskan Novanto meminta saham Freeport untuk Presiden dan Wakil Presiden atau meminta saham pembangkit listrik untuk dirinya.

"Hal ini bertentangan dengan pernyataan Sudirman Said sejak jauh hari yang mengatakan ada seorang politisi kuat yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport," tuturnya.

Menurut dia, Sudirman Said juga tidak mampu menghadirkan saksi ke MKD untuk membuktikan ucapannya.

"Dia sendiri memang memberikan keterangan ke MKD, namun sesungguhnya Sudirman Said tidak memenuhi kapasitas sebagai seorang saksi karena ia bukan orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri apa yang disebut permintaan saham ke Freeport," tutur Habiburokhman.

Dia pun meminta agar MKD segera menghentikan persidangan yang digelar berdasarkan tuduhan yang melanggar HAM tersebut.

"Kami khawatir jika diteruskan persidangan tersebut bisa menjadi peradilan atau persidangan sesat yang tentu melanggar HAM," tuturnya.


PILIHAN:

KPK Periksa Enam Tersangka Kasus DPRD Muba
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0192 seconds (0.1#10.140)