Menteri Sudirman Said dan Bos Freeport Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 15 Desember 2015 - 11:33 WIB
Menteri Sudirman Said dan Bos Freeport Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pencemaran nama baik.
Perbuatan yang mereka lakukan itu ilegal dan tidak sesuai dengan hukum dan di duga melanggar UU ITE dan UU Tipikor," ujar Presidium Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK), Guntur Setiawan dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2015).
Keduanya jga dilaporkan dalam dugaan skandal besar antara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait membuat surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport James R Moffet James Moffet.
"Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," ucapnya.
Baca: Skandal Freeport, Musisi Kondang Ahmad Dhani Datangi DPR.
Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan pencemaran nama baik.
Perbuatan yang mereka lakukan itu ilegal dan tidak sesuai dengan hukum dan di duga melanggar UU ITE dan UU Tipikor," ujar Presidium Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK), Guntur Setiawan dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2015).
Keduanya jga dilaporkan dalam dugaan skandal besar antara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait membuat surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport James R Moffet James Moffet.
"Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," ucapnya.
Baca: Skandal Freeport, Musisi Kondang Ahmad Dhani Datangi DPR.
(kur)