Seleksi Calon Anggota ORI, APPI Duga Ada Kejanggalan

Senin, 14 Desember 2015 - 20:40 WIB
Seleksi Calon Anggota...
Seleksi Calon Anggota ORI, APPI Duga Ada Kejanggalan
A A A
JAKARTA - Proses seleksi dari 36 nama menjadi 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) didugai ada kejanggalan.

Koordinator Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia APPI, Andianto menyampaikan dugaannya itu, di dasari atas informasi yang diketahuinya selama mengikuti perkembangan proses seleksi.

Dia mengungkapkan, diduga ada beberapa oknum Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota ORI meloloskan beberapa calon dari kalangan kelompok tertentu.

"Beberapa oknum pansel juga patut diduga telah melakukan tindakan maladministrasi terkait kopetensi calon anggota ORI, terkait syarat administrasi dan syarat pengalaman, setidaknya ada empat nama, yang secara jelas dan tegas telah ditentukan oleh undang-undang, ” ujar Andianto dalam siaran persnya, Senin (14/12/2015).

Dia mengaku akan melaporkan dugaan ini ke DPR. Harapannya, DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan Pansel, karena prosesnya sudah pada tahap fit and proper test di DPR.

Dia menjelaskan, mengacu perundang-undangan yang ada disyaratkan sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

ORI atau Komisi Ombudsman Nasional melakukan rekrutmen anggota sebagai upaya dari regenerasi keanggotaan.

Pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun, dari proses penyaringan yang telah dijalankan, terindikasi adanya dugaankecurangan dalam perekrutan anggota.

Pansel calon anggota ORI masajabatan 2016-2021 diawal mengumumkan 72 nama yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi dan tes objektif serta pembuatan makalah, kemudian diseleksi lagi menjadi 32 nama yang lolos seleksi dari pengumpulan data.

Akhirnya terseleksilah 18 orang, yang selanjutnya di serahkan ke Presiden.Presiden kemudian menyerahkan 18 nama ke DPR untuk menentukan sembilan nama yang menjadi ketua dan anggota Ombudsman.

Baca: 18 Nama Calon Komisioner Ombudsman Diserahkan ke Jokowi.
(kur)
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Kisah di Balik Proklamasi...
Kisah di Balik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BMKG Deteksi Bibit Siklon...
BMKG Deteksi Bibit Siklon di Republik Indonesia
Taiwan: Republik Indonesia...
Taiwan: Republik Indonesia Mitra Penting
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Republik Indonesia Utama
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved