Seleksi Calon Anggota ORI, APPI Duga Ada Kejanggalan

Senin, 14 Desember 2015 - 20:40 WIB
Seleksi Calon Anggota...
Seleksi Calon Anggota ORI, APPI Duga Ada Kejanggalan
A A A
JAKARTA - Proses seleksi dari 36 nama menjadi 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) didugai ada kejanggalan.

Koordinator Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia APPI, Andianto menyampaikan dugaannya itu, di dasari atas informasi yang diketahuinya selama mengikuti perkembangan proses seleksi.

Dia mengungkapkan, diduga ada beberapa oknum Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota ORI meloloskan beberapa calon dari kalangan kelompok tertentu.

"Beberapa oknum pansel juga patut diduga telah melakukan tindakan maladministrasi terkait kopetensi calon anggota ORI, terkait syarat administrasi dan syarat pengalaman, setidaknya ada empat nama, yang secara jelas dan tegas telah ditentukan oleh undang-undang, ” ujar Andianto dalam siaran persnya, Senin (14/12/2015).

Dia mengaku akan melaporkan dugaan ini ke DPR. Harapannya, DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan Pansel, karena prosesnya sudah pada tahap fit and proper test di DPR.

Dia menjelaskan, mengacu perundang-undangan yang ada disyaratkan sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

ORI atau Komisi Ombudsman Nasional melakukan rekrutmen anggota sebagai upaya dari regenerasi keanggotaan.

Pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun, dari proses penyaringan yang telah dijalankan, terindikasi adanya dugaankecurangan dalam perekrutan anggota.

Pansel calon anggota ORI masajabatan 2016-2021 diawal mengumumkan 72 nama yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi dan tes objektif serta pembuatan makalah, kemudian diseleksi lagi menjadi 32 nama yang lolos seleksi dari pengumpulan data.

Akhirnya terseleksilah 18 orang, yang selanjutnya di serahkan ke Presiden.Presiden kemudian menyerahkan 18 nama ke DPR untuk menentukan sembilan nama yang menjadi ketua dan anggota Ombudsman.

Baca: 18 Nama Calon Komisioner Ombudsman Diserahkan ke Jokowi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)