Komisi III DPR Sorot Tiga Capim KPK

Senin, 14 Desember 2015 - 12:02 WIB
Komisi III DPR Sorot Tiga Capim KPK
Komisi III DPR Sorot Tiga Capim KPK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memiliki penilaian tersendiri terhadap tiga dari delapan calon pemimpin Komisi Pembrantasan Korupsi yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Adapun ketiga capim KPK itu, yakni Sujanarko, Surya Tjandra, Surya Tjandra. "Kalau berdasarkan norma Pasal 29 ayat 4 UU KPK ya memang tidak memenuhi syarat ada tiga orang," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Pasal 29 ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan untuk dapat menjadi pemimpin KPK harus memenuhi syarat berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kendati demikian, lanjut Desmond, tiga nama tersebut telah diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Dengan begitu, kata dia, tugas Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap hasil Pansel. "Ini kan hasil Pansel, ya sekarang kita mau dalam di sini. Kita lihat hasilnya," katanya.

Desmond juga menambahkan kendati dianggap tidak memenuhi syarat, tiga nama ini masih bisa lolos asalkan memiliki argumentasi yang kuat.

"Bisa saja (lolos). Tapi kita harus punya alasannya. Itu yang akan kita lihat di sini (fit and proper test)," ujar Desmond.


PILIHAN:

Diperiksa Hari Ini, Luhut Panjaitan Minta Sidang MKD Terbuka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5298 seconds (0.1#10.140)