Curhat OC Kaligis Tentang Tuntutan 10 Tahun Penjara

Kamis, 10 Desember 2015 - 21:31 WIB
Curhat OC Kaligis Tentang...
Curhat OC Kaligis Tentang Tuntutan 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis menerima keputusan majelis hakim yang menunda sidang vonis hingga pekan depan. Kendati demikian, terdakwa perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu sempat mencurahkan isi hatinya (curhat) kepada hakim tentang keputusan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara.

"Kami menghormati sebelum sidang putusan, masih kita sampaikan pembelaan kami sejak tuntutan satu paket dengan hakim, panitera dan semua dituntut di bawah tiga tahun," kata Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Pengacara senior itu menilai,tuntutan jaksa terhadapnya diskriminatif apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (Baca juga: Hakim Ketua Diopname, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda)

Dia mencontohkan, tuntutan terhadap terdakwa lain, yakni tiga hakim dan satu panitera yang hanya dituntut tiga tahun penjara. Ayah dari artis Velove Vexia meminta hakim untuk mempertimbangkan pendapatnya tersebut.

"Kami mohon tidak ada diskriminasi di dalam mengambil putusan. Tuntutan penuh kedengkian, Rio Capella (terdakwa perkara suap pengamanan kasus bansos) cuma dituntut dua tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN)Medan saat penyelidikan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Jaksa, Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:

Jonan Ingin KPK Simbang dalam Berantas Korupsi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)