KPK Periksa Istri Tersangka Anggota DPRD Sumut

Kamis, 10 Desember 2015 - 12:48 WIB
KPK Periksa Istri Tersangka...
KPK Periksa Istri Tersangka Anggota DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa istri Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Chaidir Ritonga bernama Susi Machdarwati Napitupulu.

Susi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Meski sebagai istri Chaidir, Susi dijadwalkan bakal dimintai keterangan penyidik untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. "Dia (Susi) diperiksa untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2015).

Diduga kuat, putri Politikus Senior Golkar Burhanuddin Napitupulu itu akan dimintai keterangan soal aliran dana suap dari Gatot yang masuk ke kantong suaminya. Sebagai istri, dia diduga tahu banyak soal uang haram yang diterima Chaidir.‬

Dikonfirmasi hal tersebut, Yuyuk enggan menjelaskan. Menurutnya, keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Selain akan memeriksa Susi, penyidik juga berencana bakal memeriksa tersangka lain yakni Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Tak hanya mereka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Fraksi Gerindra DPRD Sumut Marasutan Ritonga. "(Dia) juga diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Bila Tak Diperlukan, MKD Tak Akan Panggil Luhut Panjaitan

Minta Rekaman Asli, MKD Sambangi Kejagung
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6684 seconds (0.1#10.140)