Ikut Urus Freeport, Kejagung Jangan Terpengaruh Tekanan LSM
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kebablasan ikut menangani persoalan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Kaspudin Noor mengingatkan, Kejagung harusnya bisa bekerja profesional dalam menegakan hukum.
"Jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” ujar Kaspudin di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu diberi kesempatan dalam menyelesaikan proses penyelidikan persoalan tersebut. "Kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan," ucapnya.
Baca: Jaksa Agung Ogah Berdebat Soal Rekaman Bos PT Freeport.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Kaspudin Noor mengingatkan, Kejagung harusnya bisa bekerja profesional dalam menegakan hukum.
"Jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” ujar Kaspudin di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perlu diberi kesempatan dalam menyelesaikan proses penyelidikan persoalan tersebut. "Kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan," ucapnya.
Baca: Jaksa Agung Ogah Berdebat Soal Rekaman Bos PT Freeport.
(kur)