Mendagri: Kemarahan Presiden Harus Dipahami
A
A
A
BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kemarahan Joko Widodo (Jokowi) menyikapi kasus dugaan pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport harus dipahami.
"Melihat rekaman secara utuh. Kalau Bapak Presiden sampai mengambil sikap yang keras, ya harus dipahami. Rakyat saja yang mendukung dan tidak mendukung beliau pun sikapnya keras kok," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Menurut dia, kasus pencatutan nama ini harus menjadi pelajaran yang harus dituntaskan. Kendati demikian, dia enggan mencampuri kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menangani kasus tersebut. (Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dibilang Gila ketimbang Disebut Minta Saham)
Terkait langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan pemufaktan jahat di balik perpanjangan kontrak PT Freeport, Menkumham tidak mempermasalahkan. "Soal ada kejaksaan kan apapun dia kan sebagai bagian dari penuntut umum negara," ucapnya. (Baca juga: Jokowi Geleng-geleng Baca Transkrip Rekaman Bos Freeport)
Para Senin 7 Desember 2015, Jokowi mengungkapkan kemarahannya atas kasus pencatutan nama dirinya. Dengan tangan gemetar, Jokowi menegaskan tidak terima namanya dicatut.
"Saya enggak apa-apa dikatain presiden gila, presiden sarap, presiden koppig (keras kepala), enggak apa-apa, tapi kalau sudah menyangkut wibawa mencatut meminta saham 11% tu yang saya enggak mau, enggak bisa, ini masalah kepatutan, kepantasan, moralitas, itu masalah wibawa negara. Sudah cukup," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
PILIHAN:
Menkumham: Riza Chalid Berada di Luar Negeri
"Melihat rekaman secara utuh. Kalau Bapak Presiden sampai mengambil sikap yang keras, ya harus dipahami. Rakyat saja yang mendukung dan tidak mendukung beliau pun sikapnya keras kok," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Menurut dia, kasus pencatutan nama ini harus menjadi pelajaran yang harus dituntaskan. Kendati demikian, dia enggan mencampuri kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menangani kasus tersebut. (Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dibilang Gila ketimbang Disebut Minta Saham)
Terkait langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan pemufaktan jahat di balik perpanjangan kontrak PT Freeport, Menkumham tidak mempermasalahkan. "Soal ada kejaksaan kan apapun dia kan sebagai bagian dari penuntut umum negara," ucapnya. (Baca juga: Jokowi Geleng-geleng Baca Transkrip Rekaman Bos Freeport)
Para Senin 7 Desember 2015, Jokowi mengungkapkan kemarahannya atas kasus pencatutan nama dirinya. Dengan tangan gemetar, Jokowi menegaskan tidak terima namanya dicatut.
"Saya enggak apa-apa dikatain presiden gila, presiden sarap, presiden koppig (keras kepala), enggak apa-apa, tapi kalau sudah menyangkut wibawa mencatut meminta saham 11% tu yang saya enggak mau, enggak bisa, ini masalah kepatutan, kepantasan, moralitas, itu masalah wibawa negara. Sudah cukup," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.
PILIHAN:
Menkumham: Riza Chalid Berada di Luar Negeri
(dam)