Kejagung Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Riza Chalid
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memanggil seluruh pihak yang disebut dalam rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden.Selain sudah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said, penyidik juga berencana memanggil pengusaha minyak, M Riza Chalid."Kalau enggak salah beliau (Riza Chalid) sudah dipanggil tapi belum hadir. Agendanya diundang Senin kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).Amir memastikan, hari ini pihaknya tengah meminta keterangan dari Maroef Sjamsoeddin. Pemanggilan bos Freeport tersebut dilakukan untuk kepentingan memperoleh keterangan dari yang bersangkutan."Ini masih penyelidikan belum ada saksi. Jadi beliau (Maroef) kapasitasnya masih dimintai keterangan. Belum naik ke tahap penyelidikan," paparnya.Adapun untuk pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto, pihaknya mengaku belum mendapat informasi dari penyidik kapan politikus Golkar itu bakal dimintai keterangan."Sampai sekarang (pemanggilan Setya) saya belum tahu," tukasnya.Untuk diketahui, Kejagung tengah menyelidiki kasus skandal Freeport yang diduga menyeret Setya Novanto. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung diketahui sudah meminta keterangan Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM, Sudirman Said.Pilihan:Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
(maf)