Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut

Selasa, 08 Desember 2015 - 11:59 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa...
Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.Dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN), penyidik bakal memeriksa Kabag Kas Daerah Biro Keuangan, Ilyas Sitorus."Dia diperiksa untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2015).(Baca juga: Bantah Luhut, Menteri ESDM Lapor Jokowi Soal Skandal Freeport)Kemudian penyidik juga direncanakan memeriksa Kabag Akuntansi Biro Keuangan Pemprov Sumut, Benyamin Gultom, dan Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov Sumut‬, M Ilyas Husein."Mereka juga diperiksa sebagai saksi," jelas Yuyuk.Belum diketahui pasti pemeriksaan mereka terkait apa. Namun mereka disinyalir mengetahui kasus dugaan suap yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif daerah Sumut."Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gatot Pujo, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Pilihan:Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7964 seconds (0.1#10.140)