RUU KPK dan Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015
A
A
A
JAKARTA - Dua Rancangan Undang-undang (RUU) yang selama ini menjadi perdebatan yakni RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan RUU Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan tahun 2015.
"UU KPK dan UU Tax Amnesty menjadi UU usulan pemerintah dan DPR. Ya besok rapat paripurna, Insya Allah jam 10," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo usai rapat pimpinan (Rapim) pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Firman menjelaskan, kedua RUU itu diputuskan menjadi RUU usulan bersama yakni pemerintah dan DPR. Sehingga, tidak akan ada perdebatan lagi mengenai siapa yang mengusulkan agar tidak muncul polemik baru.
"Jadi tidak ada usulan siapa-siapa. Menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR lalu kita bahas," jelas politikus Partai Golkar itu.
Lebih dari itu, Firman menambahkan, untuk kedua usulan RUU tersebut belum ada draf atau naskah akademiknya. Karena itu, kedua RUU ini baru akan dirapatkan di Baleg pada hari ini guna memutuskan tindak lanjut atas usulan dua RUU itu.
"Belum, besok (hari ini) kita baru mau rapat," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Baleg sekaligus pengusul RUU Tax Amnesty Misbakhun menjelaskan, pada rapat paripurna nanti akan diputuskan siapa yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik dari RUU KPK, apakah pemerintah atau DPR.
"Tinggal putuskan siapa yang akan buat, karena usulan bersama," ujarnya di kesempatan sama.
Kemudian, lanjutnya, adapun RUU Tax Amnesty sudah jelas pemerintah yang akan menyusun draf RUU karena pemerintah yang menjadi pengusulnya.
"Tax Amnesty tinggal nunggu surat Ampres (Amanat Presiden) untuk membahas," pungkasnya.
PILIHAN:
Tentukan Terbuka atau Tertutup, Sidang MKD Sempat Memanas
Setya Novanto Merasa Dicitrakan Seperti Penjahat
"UU KPK dan UU Tax Amnesty menjadi UU usulan pemerintah dan DPR. Ya besok rapat paripurna, Insya Allah jam 10," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo usai rapat pimpinan (Rapim) pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Firman menjelaskan, kedua RUU itu diputuskan menjadi RUU usulan bersama yakni pemerintah dan DPR. Sehingga, tidak akan ada perdebatan lagi mengenai siapa yang mengusulkan agar tidak muncul polemik baru.
"Jadi tidak ada usulan siapa-siapa. Menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR lalu kita bahas," jelas politikus Partai Golkar itu.
Lebih dari itu, Firman menambahkan, untuk kedua usulan RUU tersebut belum ada draf atau naskah akademiknya. Karena itu, kedua RUU ini baru akan dirapatkan di Baleg pada hari ini guna memutuskan tindak lanjut atas usulan dua RUU itu.
"Belum, besok (hari ini) kita baru mau rapat," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Baleg sekaligus pengusul RUU Tax Amnesty Misbakhun menjelaskan, pada rapat paripurna nanti akan diputuskan siapa yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik dari RUU KPK, apakah pemerintah atau DPR.
"Tinggal putuskan siapa yang akan buat, karena usulan bersama," ujarnya di kesempatan sama.
Kemudian, lanjutnya, adapun RUU Tax Amnesty sudah jelas pemerintah yang akan menyusun draf RUU karena pemerintah yang menjadi pengusulnya.
"Tax Amnesty tinggal nunggu surat Ampres (Amanat Presiden) untuk membahas," pungkasnya.
PILIHAN:
Tentukan Terbuka atau Tertutup, Sidang MKD Sempat Memanas
Setya Novanto Merasa Dicitrakan Seperti Penjahat
(kri)