Perwakilan Freeport Tunjukan Bukti Penyerahan Ponsel Maroef
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan PT Freeport Indonesia menyambangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/12/2015).
Anas Mulyanto, staf PT Freeport menyerahkan tanda terima penyerahan telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dari Kejaksaan Agung. (Baca juga: Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung)
Melalui telepon seluler, Maroef merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak PT FI yang bakal habis pada 2021.
"Hari ini kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang hukti handphone berisi rekaman oembicaraan," kata Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Pada sidang MKD beberapa waktu lalu, Maroef yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu tidak dapat menunjukkan alat bukti rekaman asli yang tersimpan di telepon seluler (ponsel) miliknya. Pasalnya, ponsel milik Maroef sudah berada di tangan penyidik Kejagung sebelum MKD memintanya.
"Handphone tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015," kata Anas.
PILIHAN:
Jokowi Tak Masalah Dibilang Gila ketimbang Disebut Minta Saham
Anas Mulyanto, staf PT Freeport menyerahkan tanda terima penyerahan telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dari Kejaksaan Agung. (Baca juga: Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung)
Melalui telepon seluler, Maroef merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak PT FI yang bakal habis pada 2021.
"Hari ini kami PT Freeport Indonesia menyerahkan kepada MKD salinan tanda terima dari Kejaksaan Agung atas barang hukti handphone berisi rekaman oembicaraan," kata Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Pada sidang MKD beberapa waktu lalu, Maroef yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara itu tidak dapat menunjukkan alat bukti rekaman asli yang tersimpan di telepon seluler (ponsel) miliknya. Pasalnya, ponsel milik Maroef sudah berada di tangan penyidik Kejagung sebelum MKD memintanya.
"Handphone tersebut telah berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sejak tanggal 3 Desember 2015," kata Anas.
PILIHAN:
Jokowi Tak Masalah Dibilang Gila ketimbang Disebut Minta Saham
(dam)