Pelindo Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Sesuai Prosedur

Jum'at, 04 Desember 2015 - 00:07 WIB
Pelindo Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Sesuai Prosedur
Pelindo Klaim Perpanjangan Kontrak JICT Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, perpanjangan kontrak kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah melalui persetujuan dewan komisaris.Keputusan ini juga telah melibatkan pendapat hukum dari Kantor Hukum Oentoeng Suria & Partners dan telah mendapat review oleh BPKP."Dewan Komisaris memberikan persetujuan dan pertimbangan kepada dewan direksi sesuai dengan surat keputusan dari pemegang saham, yaitu kementerian BUMN. Sehingga perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH dilakukan," tegas Tumpak saat memberi keterangan di Pansus Pelindo II, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).Tumpak menambahkan, dasar hukum perpanjangan kontrak JICT adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sesuai regulasi tersebut aset negara yang sudah dipisahkan, diberikan kepada BUMN untuk dikelola.Dengan demikian BUMN memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, dengan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino kembali menegaskan, perpanjangan kontrak JICT telah melalui proses panjang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik."Perpanjangan kontrak JICT juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN," ucap RJ Lino.Sementara terkait UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Lino menegaskan, Pasal 344 mengatur secara tegas bahwa penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN Kepelabuhanan, tetap diselenggarakan oleh BUMN Kepelabuhanan tersebut"Dengan JICT ini bukanlah perpanjangan konsesi, hanya perpanjangan kontrak, business to business," tegasnya.Menurut RJ Lino, selain kerja sama dengan HPH di JICT, Pelindo II juga melakukan kontrak kerja sama sejenis dengan pihak lain. Misalnya kerja sama dengan Tempuran Mas (Temas) dan Meratus di areal lain di Tanjung Priok.Namun diakui Lino, kontrak tersebut tidak pernah dipermasalahkan. "Kepemilikan Pelindo II di JICT menjadi 51 persen dari sebelumnya 48 persen. Perpanjangan JICT ini sangat menguntungkan Pelindo, terus kenapa dipersoalkan," tegasnya.RJ Lino menambahkan, kerja sama dengan HPH lebih menguntungkan dari pada jika JICT dikelola Pelindo sendirian. Menurutnya, total pendapatan Pelindo II jika mengelola JICT sendirian selama periode 2015-2019 hanya US$ 519,89 juta. Sebesar US$ 384,26 juta dari pendapatan sewa peti kemas dan deviden 100 persen saham US$ 135,62 juta‎."Dengan kerja sama bersama HPH, pendapatan Pelindo mencapai US$ 668,43 juta. Perinciannya, sewa peti kemas US$ 384,26 juta, deviden dari 51 persen saham US$ 69,17 juta dan uang muka dari Hutchinson sebesar US$ 215 juta," ungkap Lino.Pilihan:Bantah Luhut, Menteri ESDM Lapor Jokowi Soal Skandal FreeportLuhut Bantah Jokowi Lengser jika Freeport Pensiun di Indonesia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)