Rekaman Percakapan Bos Freeport-Setya Novanto di Tangan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan meminta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin menunjukkan telepon genggam atau handphone (HP) yang digunakannya unruk merekam percakapannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dalam sidang kasus dugaan pencatutan nama kepala negara yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
"Kami meminta bapak menunjukkan alat perekam yang anda gunakan saat itu," ujar Junimart. (Baca juga: Bos Freeport Sengaja Rekam Percakapan Setya Novanto Pakai HP)
Namun, Maroef mengaku tidak bisa menunjukkan karena alat komunikasi itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung dan Jampidsus. HP (handphone) yang saya pakai saat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situ lah rekaman pembicaraan-pembicaraan kami," ungkap Maroef.
Untuk memastikan HP itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung, Junimart memita Maroef menunjukjan tanda terima penyerahan barang itu dari Kejagung.
Maroef mengaku belum mendapatkan tanda terima tersebut. "Nanti malam saya baru akan diberi tanda terima," jawab Maroef.
"Aneh kalau bapak berikan barang tapi tak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima itu," kata Junimart.
PILIHAN:
Menko Polhukam Mengaku Senang Bila Dipanggil MKD
Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dalam sidang kasus dugaan pencatutan nama kepala negara yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
"Kami meminta bapak menunjukkan alat perekam yang anda gunakan saat itu," ujar Junimart. (Baca juga: Bos Freeport Sengaja Rekam Percakapan Setya Novanto Pakai HP)
Namun, Maroef mengaku tidak bisa menunjukkan karena alat komunikasi itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya semalam sudah dimintai keterangan Jaksa Agung dan Jampidsus. HP (handphone) yang saya pakai saat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situ lah rekaman pembicaraan-pembicaraan kami," ungkap Maroef.
Untuk memastikan HP itu telah diserahkan kepada Jaksa Agung, Junimart memita Maroef menunjukjan tanda terima penyerahan barang itu dari Kejagung.
Maroef mengaku belum mendapatkan tanda terima tersebut. "Nanti malam saya baru akan diberi tanda terima," jawab Maroef.
"Aneh kalau bapak berikan barang tapi tak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima itu," kata Junimart.
PILIHAN:
Menko Polhukam Mengaku Senang Bila Dipanggil MKD
(dam)