Ditanya Soal Surat Kontrak Freeport, Ini Jawaban Sudirman Said
Rabu, 02 Desember 2015 - 20:18 WIB
Ditanya Soal Surat Kontrak Freeport, Ini Jawaban Sudirman Said
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir menanyakan masalah yang berkaitan dengan berbagai kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Sudirman sebagai Menteri ESDM kepada PT Freeport Indonesia.Adapun pertanyaan yang diberikan Kahar ke Sudirman. "Apakah betul saudara (Sudirman) mengizinkan PT Freeport Indonesia mengekspor konsentrat," tanya Kahar di dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).Menjawab pertanyaan Kahar tersebut, Sudirman mengatakan, terkait pemberian izin ekspor konsentrat tersebut telah dijelaskannya saat rapat dengan Komisi VII DPR.Sementara, masalah pemberian izin pembuangan limbah beracun di Papua, Sudirman hanya menjawab mendapat laporan bahwa PT Freeport Indonesia membuang limbah dengan baik."Saya mendapat laporan mereka mengolah limbah dengan cukup baik," ucap Sudirman.Setelah itu, Kahar kembali bertanya, "Apakah betul melalui surat saudara selaku menteri berjanji memerpanjang kontrak PT Freeport Indonesia dengan mengubah pemerintah dari dua tahun menjadi 10 tahun"Sudirman pun hanya menjawab hal itu tidak benar. "Tidak betul Yang Mulia," tandas Sudirman.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)