Kasus Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR

Rabu, 02 Desember 2015 - 14:28 WIB
Kasus Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
Kasus Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa seorang berprofesi sebagai staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bernama Meity. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.Dewie Yasin Limpo (DYL) menjadi pesakitan kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, untuk tahun anggaran 2016."Dia (Meity) diperiksa untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2015).Belum jelas pemeriksaan Meity terkait apa. Namun dia disinyalir mengetahui informasi soal dugaan suap sekitar Rp1,7 miliar yang diterima Dewie Limpo."Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.Dalam kasus dugaan suap yang juga disebut proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga baru terbarukan tahun anggaran 2016 itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adi dan Setiadi Jusuf. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4880 seconds (0.1#10.140)