Voting, Putusan MKD Lanjutkan Laporan Sudirman Said ke Persidangan
Selasa, 01 Desember 2015 - 19:48 WIB
Voting, Putusan MKD Lanjutkan Laporan Sudirman Said ke Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan pengambilan keputusan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak (voting) dalam menyikapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Pengambilan keputusan melalui mekanisme voting, karena rapat internal sebelumnya MKD tidak menemui titik terang terkait perdebatan masalah legal standing dan verifikasi laporan Sudirman Said.
Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua alternatif pilihan voting dalam forum rapat tersebut. Alternatif pertama bagian A adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan bagian B menuntaskan verifikasi.
Alternatif bagian kedua bagian A tidak melanjutkan persidangan, karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti serta bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Usai membacakan alternatif pilihan voting itu kemudian mempersilakan anggota untuk berdiri jika menyatakan setuju dengan salah satu alternatif tersebut.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Jokowi-JK ke persidangan. Hanya enam orang yang memilih alternatif kedua untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis digugurkan.
Voting berlanjut untuk memilih, apakah mayoritas anggota MKD setuju pada alternatif pertama bagian A atau alternatif pertama bagian B. Akhirnya, sebanyak sembilan orang memilih untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal dan sebanyak delapan orang ingin menuntaskan verifikasi.
"Berarti pilihan yang dipilih myoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ujar Surahman diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Berikut nama-nama anggota MKD yang memilih alternatif pertama dalam voting:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Prakosa
2. Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal
3. Fraksi PDIP Junimart Girsang
4. Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suddin
5. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman
6. Fraksi PAN A Bakrie
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat
8. Fraksi PDIP Marsiaman Saragih
9. Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir
10. Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono
11. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Acep Adang Ruhiyat.
Enam anggota MKD yang memilih alternatif kedua adalah :
1. Fraksi Golkar, Kahar Muzakir
2. Fraksi Golkar, Adies Kadir
3. Fraksi Golkar, Ridwan Bae
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid
5. Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
6. Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas
Baca: Rapat MKD Bahas Kasus Setya Novanto Diwarnai Aksi Gebrak Meja.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Pengambilan keputusan melalui mekanisme voting, karena rapat internal sebelumnya MKD tidak menemui titik terang terkait perdebatan masalah legal standing dan verifikasi laporan Sudirman Said.
Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua alternatif pilihan voting dalam forum rapat tersebut. Alternatif pertama bagian A adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan bagian B menuntaskan verifikasi.
Alternatif bagian kedua bagian A tidak melanjutkan persidangan, karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti serta bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Usai membacakan alternatif pilihan voting itu kemudian mempersilakan anggota untuk berdiri jika menyatakan setuju dengan salah satu alternatif tersebut.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Jokowi-JK ke persidangan. Hanya enam orang yang memilih alternatif kedua untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis digugurkan.
Voting berlanjut untuk memilih, apakah mayoritas anggota MKD setuju pada alternatif pertama bagian A atau alternatif pertama bagian B. Akhirnya, sebanyak sembilan orang memilih untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal dan sebanyak delapan orang ingin menuntaskan verifikasi.
"Berarti pilihan yang dipilih myoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ujar Surahman diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Berikut nama-nama anggota MKD yang memilih alternatif pertama dalam voting:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M Prakosa
2. Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal
3. Fraksi PDIP Junimart Girsang
4. Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suddin
5. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman
6. Fraksi PAN A Bakrie
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat
8. Fraksi PDIP Marsiaman Saragih
9. Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir
10. Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono
11. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Acep Adang Ruhiyat.
Enam anggota MKD yang memilih alternatif kedua adalah :
1. Fraksi Golkar, Kahar Muzakir
2. Fraksi Golkar, Adies Kadir
3. Fraksi Golkar, Ridwan Bae
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid
5. Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
6. Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas
Baca: Rapat MKD Bahas Kasus Setya Novanto Diwarnai Aksi Gebrak Meja.
(kur)