DPR Diminta Gunakan Hak Angket Terkait Polemik Freeport

Senin, 30 November 2015 - 09:37 WIB
DPR Diminta Gunakan...
DPR Diminta Gunakan Hak Angket Terkait Polemik Freeport
A A A
JAKARTA - Isu Freeport dinilai telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaan pelanggaran berat atas kedaulatan negara atau konstitusi.Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, masuknya perusahaan tambang asing sejak zaman orde baru, dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dengan perusahaan tambang yang meletakkan keduanya sederajat.Hal tersebut sesungguhnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi menyangkut negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya (Pasal 33 UUD 1945)."Konstitusi mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan negara, oleh karenanya kemudian revisi kebijakan nasional dilakukan," ujar Irman melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (30/11/2015)."Dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), meski UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai negara sesuai konstitusi," tegasnya.Namun yang pasti ucap Irman, negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada, karenanya kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang."Bahwa kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian dan segala Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya," ucap Irman.Dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, kata dia disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.Maka itu menurutnya dapat diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010, semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari negara.Irman mendukung isu Freeport ini segera diselamatkan melalui agenda konstitusional penggunaan hak angket DPR. "Karena hal ini menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR serta masa depan daulat konstitusi kita," tandasnya.Pilihan:Skandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved