DPR Diminta Gunakan Hak Angket Terkait Polemik Freeport
Senin, 30 November 2015 - 09:37 WIB
DPR Diminta Gunakan Hak Angket Terkait Polemik Freeport
A
A
A
JAKARTA - Isu Freeport dinilai telah masuk kepada isu politik dalam negeri. Padahal isu yang paling penting adalah dugaan pelanggaran berat atas kedaulatan negara atau konstitusi.Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, masuknya perusahaan tambang asing sejak zaman orde baru, dengan menggunakan rezim kontrak antara negara dengan perusahaan tambang yang meletakkan keduanya sederajat.Hal tersebut sesungguhnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi menyangkut negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya (Pasal 33 UUD 1945)."Konstitusi mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan negara, oleh karenanya kemudian revisi kebijakan nasional dilakukan," ujar Irman melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (30/11/2015)."Dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), meski UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai negara sesuai konstitusi," tegasnya.Namun yang pasti ucap Irman, negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada, karenanya kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang."Bahwa kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian dan segala Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya," ucap Irman.Dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, kata dia disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.Maka itu menurutnya dapat diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010, semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari negara.Irman mendukung isu Freeport ini segera diselamatkan melalui agenda konstitusional penggunaan hak angket DPR. "Karena hal ini menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR serta masa depan daulat konstitusi kita," tandasnya.Pilihan:Skandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)