KPK Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Pilkada Buton

Minggu, 29 November 2015 - 17:28 WIB
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Suap Pilkada Buton
A A A
JAKARTA - Kelanjutan penanganan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan.

Pasalnya sampai saat ini, satu dari sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilada) yang menjerat eks Ketua MK Akil Mochtar itu sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kasus itu seharusnya menjadi fokus para penyidik KPK.

"Kalau begitu kasus Buton ini berarti pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPK. Mereka harus fokus dan menyelesaikan itu," kata dia kepada wartawan, Sabtu 28 November 2011.

Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK.

Keduanya, yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur.

Uchok heran, bisa-bisanya KPK terkesan seperti lepas tangan dalam sengketa Pilkada Buton. Padahal, dalam dakwaan Akil, jelas disebutkan ada dana yang mengalir dari Samsu Umar Abdul Samiun yang kini menjadi Bupati Buton.

"Kenapa KPK bisa impoten seperti itu. Ada apa dengan Bupati Buton ini.
Harusnya KPK bisa fokus terhadap sembilan sengketa pilkada itu. Harusnya bisa diselidiki," kata Uchok yang juga pengamat anggaran ini.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP yang dikonfirmasi mengenai desakan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap mengusut kasus tersebut.‎

"Sepanjang ada bukti kuat, termasuk dari putusan inkracht," terang Johan terpisah.

Walau begitu, saat ini, Johan mengaku pihaknya tengah menangani kasus sengketa Pilkada Provinsi Empat Lawang, belum sampai pada sengketa Pilkada Buton.

"Ini pengembangan kasusnya Akil, yang dikembangkan baru Empat Lawang, belum selesai‎," tutur Johan.


PILIHAN:

Kisruh Freeport Jangan Sampai Buat Indonesia Terpuruk
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0642 seconds (0.1#10.140)