Apa Kabar Eksekusi Yayasan Supersemar

Kamis, 26 November 2015 - 21:37 WIB
Apa Kabar Eksekusi Yayasan...
Apa Kabar Eksekusi Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait Yayasan Supersemar yang tertuang di dalam surat putusan Nomor 140/PK/Pdt/2015. Dalam putusan itu, ahli waris diwajibkan untuk membayar Rp4,4 triliun kepada negara terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Sejak putusan dikeluarkan pada 8 Juli 2015, hingga kini belum ada eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap ahli waris almarhum Soeharto yakni Siti Hardijanti Rukmana bersaudara.

Kasus ini sendiri bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Pemerintah yang diwakili Jaksa Agung menggugat Yayasan Supersemar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Jaksa Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali I: Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia tersebut.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali yakni Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut dan Membatalkan putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 tertanggal 28 Oktober 2010,” seperti dikutip Sindonews dari laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11/2015).

Kejagung sendiri beberapa waktu lalu telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. (Baca: Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar)

Proses inventarisasi ini akan dimulai dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Kejagung akan bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan intelijen dalam melaksanakan tugas ini.

Namun hingga kini Kejagung belum menginformasikan kabar terakhir tim penelusuran aset Yayasan Supersemar. Hingga berita ini diturunkan Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto tidak bisa dikonfirmasi.
(hyk)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved