Apa Kabar Eksekusi Yayasan Supersemar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait Yayasan Supersemar yang tertuang di dalam surat putusan Nomor 140/PK/Pdt/2015. Dalam putusan itu, ahli waris diwajibkan untuk membayar Rp4,4 triliun kepada negara terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Sejak putusan dikeluarkan pada 8 Juli 2015, hingga kini belum ada eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap ahli waris almarhum Soeharto yakni Siti Hardijanti Rukmana bersaudara.
Kasus ini sendiri bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Pemerintah yang diwakili Jaksa Agung menggugat Yayasan Supersemar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Jaksa Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali I: Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia tersebut.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali yakni Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut dan Membatalkan putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 tertanggal 28 Oktober 2010,” seperti dikutip Sindonews dari laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11/2015).
Kejagung sendiri beberapa waktu lalu telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. (Baca: Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar)
Proses inventarisasi ini akan dimulai dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Kejagung akan bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan intelijen dalam melaksanakan tugas ini.
Namun hingga kini Kejagung belum menginformasikan kabar terakhir tim penelusuran aset Yayasan Supersemar. Hingga berita ini diturunkan Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto tidak bisa dikonfirmasi.
Sejak putusan dikeluarkan pada 8 Juli 2015, hingga kini belum ada eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap ahli waris almarhum Soeharto yakni Siti Hardijanti Rukmana bersaudara.
Kasus ini sendiri bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Pemerintah yang diwakili Jaksa Agung menggugat Yayasan Supersemar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Jaksa Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali I: Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia tersebut.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali yakni Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut dan Membatalkan putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 tertanggal 28 Oktober 2010,” seperti dikutip Sindonews dari laman Mahkamah Agung, Kamis (26/11/2015).
Kejagung sendiri beberapa waktu lalu telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. (Baca: Kejagung Inventarisasi Aset Yayasan Supersemar)
Proses inventarisasi ini akan dimulai dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Kejagung akan bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan intelijen dalam melaksanakan tugas ini.
Namun hingga kini Kejagung belum menginformasikan kabar terakhir tim penelusuran aset Yayasan Supersemar. Hingga berita ini diturunkan Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto tidak bisa dikonfirmasi.
(hyk)