Ketua PTUN Medan Akui Terima Amplop karena Didesak OC Kaligis

Kamis, 26 November 2015 - 17:51 WIB
Ketua PTUN Medan Akui...
Ketua PTUN Medan Akui Terima Amplop karena Didesak OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro menyampaikan nota pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.Tripeni mengakui, perbuatan menerima pemberian uang yang diterimanya dalam rangka konsultasi gugatan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebagai ucapan 'terima kasih' dari advokat senior OC Kaligis melalui mantan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, tidak dibenarkan.Namun penerimaan uang tersebut diakuinya bukan inisiatif dan keinginannya. Penerimaan uang itu disebutnya atas desakan OC Kaligis."Konsultasi tersebut terpaksa kami lakukan karena perkara yang akan didaftarkan itu sifatnya baru," tutur Tripeni dalam pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015)."Yaitu gugatan uji kewenangan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak mencakup masa untuk memerbaiki gugatan sebagaimana pemeriksaan biasa," imbuhnya.Tripeni mengatakan, dalam pemeriksaan perkara tersebut, biasanya penggugat diberikan waktu selama 30 hari untuk memerbaiki gugatannya.Namun dirinya mengklaim terbentur dengan UU Nomor 30 Tahun 2014, di mana pengadilan hanya dibekali waktu selama 21 hari kerja untuk memutuskan. Sehingga, ia berpendapat penggugat tidak memiliki waktu untuk memerbaiki.Dalam konsultasi tersebut, Tripeni mengaku sudah menasihati OC Kaligis agar tak memaksakan gugatan perkara tersebut sebelum diperbaiki. Namun Kaligis dinilai mengambil 'jalan pintas' memaksa dirinya memeriksa dan memenangkan perkara tersebut.Tripeni mengaku menerima amplop dari OC Kaligis setelah menggelar konsultasi. "Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis untuk pengujian kewenangan tersebut, padahal belum ada dasar kasus sebelumnya," ungkapnya."Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima (amplop) karena tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," tambahnya.Tripeni menegaskan, dirinya tidak pernah meminta kepada siapapun untuk memberi amplop. Bahkan kata Tripeni, kehadiran OC Kaligis yang menemui dirinya di ruangannya merupakan inisiatif Panitera PTUN, Samsir Yusfan."Tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama OC Kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," pungkasnya.Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tripeni Irianto Putro dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Otto Cornelis Kaligis dalam penyelidikan perkara dana bansos Pemprov Sumut.Pilihan:Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
34 menit yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
48 menit yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
1 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
2 jam yang lalu
Ibadah Jumat Agung di...
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dilaksanakan Tiga Sesi
5 jam yang lalu
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved