Pansel: Pemimpin KPK Tak Harus dari Jaksa
Kamis, 26 November 2015 - 12:00 WIB
Pansel: Pemimpin KPK Tak Harus dari Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan terhadap kelanjutan seleksi calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun salah satu alasan penundaan itu karena tidak adanya capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca juga: Soal Capim KPK, DPR Terbelah)
Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk mengirimkan jaksa-jaksa terbaiknya mendaftar sebagai capim KPK.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan oleh kejaksaan. Namun, sambung Betti, Undang-undang KPK tidak mensyaratkan pemimpin KPK berasal dari unsur kejaksaan maupun Polri.
"Kami juga sudah mendalami tidak hanya UU (Undang-undang) KPK, tapi juga UU Tipikor sebagai induk lahirnya KPK, Pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat," tutur Betti melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (26/11/2015).
Menurut Betti, perihal unsur pemerintah dimaksud tidak diatur secara jelas dalam UU KPK. Begitu juga jika dikaitkan dengan Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan pemimpin KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara. Karena KPK adalah lembaga negara independen," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, perdebatan yang terjadi di Komisi III lebih kepada hal subtantif, yakni tentang keterwakilan unsur kejaksaan sebagaimana merujuk UU KPK, dan UU Kejaksaan.
"Posisi kejaksaan menjadi penting untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Tidak ada niat mengulur waktu dalam rangka bargaining (tawar-menawar)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
PILIHAN:
Strategi Partai Demokrat Tangani Kasus Setya Novanto
Adapun salah satu alasan penundaan itu karena tidak adanya capim KPK yang berasal dari unsur kejaksaan. (Baca juga: Soal Capim KPK, DPR Terbelah)
Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk mengirimkan jaksa-jaksa terbaiknya mendaftar sebagai capim KPK.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan oleh kejaksaan. Namun, sambung Betti, Undang-undang KPK tidak mensyaratkan pemimpin KPK berasal dari unsur kejaksaan maupun Polri.
"Kami juga sudah mendalami tidak hanya UU (Undang-undang) KPK, tapi juga UU Tipikor sebagai induk lahirnya KPK, Pasal 43 ayat 3 menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat," tutur Betti melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (26/11/2015).
Menurut Betti, perihal unsur pemerintah dimaksud tidak diatur secara jelas dalam UU KPK. Begitu juga jika dikaitkan dengan Pasal 21 UU KPK yang menyebutkan pemimpin KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara. Karena KPK adalah lembaga negara independen," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, perdebatan yang terjadi di Komisi III lebih kepada hal subtantif, yakni tentang keterwakilan unsur kejaksaan sebagaimana merujuk UU KPK, dan UU Kejaksaan.
"Posisi kejaksaan menjadi penting untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Tidak ada niat mengulur waktu dalam rangka bargaining (tawar-menawar)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
PILIHAN:
Strategi Partai Demokrat Tangani Kasus Setya Novanto
(dam)