KPK Serahkan Pemanggilan Surya Paloh ke Jaksa Penuntut

Selasa, 24 November 2015 - 19:13 WIB
KPK Serahkan Pemanggilan Surya Paloh ke Jaksa Penuntut
KPK Serahkan Pemanggilan Surya Paloh ke Jaksa Penuntut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sejumlah saksi yang pantas dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Termasuk rencana pemanggilan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sebagai saksi dalam persidangan Rio Capella. "Saya belum dapat laporan dari jaksanya, tergantung jaksanya. Kebutuhan keterangan dari Pak Surya Paloh, penting sekali atau tidak dalam konteks persidangan itu," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut Johan, terkait penyidikan perkara tersebut, Surya Paloh pernah dimintai keterangan. Namun, terkait pengembangan perkara di persidangan menjadi ranah tim jaksa.

"Nanti saya saya cek apa penting sekali dalam konteks keterangan terkait PRC," tukasnya.

Dalam sidang Rio Capella sebelumnya, jaksa pada KPK meminta izin kepada hakim agar menghadirkan Surya Paloh dalam persidangan. Permintaan tersebut pun diterima hakim. Jaksa meminta agar Surya dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin 30 November 2015 mendatang.

"Saksi Surya Paloh mohon (dihadirkan pada) pemeriksaan berikutnya, tetap dipanggil sampai pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin 23 November 2015.

PILIHAN:

Festival Hari Antikorupsi di Bandung Akan Dihadiri Jokowi

Ahli Bahasa: Menteri ESDM Diperbolehkan Mengadu ke MKD
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0870 seconds (0.1#10.140)