Menag Ingin Istilah Guru Honorer Dihapus

Selasa, 24 November 2015 - 16:55 WIB
Menag Ingin Istilah...
Menag Ingin Istilah Guru Honorer Dihapus
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginginkan agar istilah guru honorer dihapus. Dia menilai istilah itu tidak tepat karena profesi guru sangat mulia.

Menurut dia, bagaimanapun juga saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi pemerintah akan terus mengupayakan status honorer pada guru dihapus.

"Kita tidak lagi ingin mengenal atau menggunakan istilah honorer bagi para guru karena guru itu kan profesi yang sangat mulia," tutur Lukman usai mengikuti upacara dan tabur bunga ke makam tokoh pendidikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan, di dalam peraturan perundangan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.

Pernyataan tersebut mengacu Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.

Lukman menerangkan, meski dalam UU 14/2005 sudah tersurat guru honorer harus diangkat namun pemerintah masih belum tegas untuk memeroses pengangkatan.

"Prosesnya meski bertahap kita akan menuju ke arah sana. Mudah-mudahan segera karena ini terkait dengan kesejahteraan dan yang mestinya diterima oleh seluruh guru. Kita tidak akan membedakan lagi guru umum dan agama itu sehingga ke depannya lebih baik. Ini adalah upaya kita menuju ke sana," tuturnya.

Pada ziarah di TMP Kalibata, Menag didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menabur bunga di makam mantan Menteri Pendidikan Nasional ke-14 Soemantri Brodjonegoro
Kemudian, ke makam KH Moch Dahlan, mantan Menteri Agama dan anggota DPA.

PILIHAN:

MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
(dam)
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Guru...
Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPD Resmi Bentuk Pansus
Pemprov Jabar Serahkan...
Pemprov Jabar Serahkan 5.700 SK PPPK Guru SMA, SMK dan SLB
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Peserta Program Ekosistem...
Peserta Program Ekosistem Pendidik Profesional Ikuti Kegiatan Berbagi Praktik Baik kepada 750 Guru
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi...
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi di Palangka Raya
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved