Menag Ingin Istilah Guru Honorer Dihapus

Selasa, 24 November 2015 - 16:55 WIB
Menag Ingin Istilah...
Menag Ingin Istilah Guru Honorer Dihapus
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginginkan agar istilah guru honorer dihapus. Dia menilai istilah itu tidak tepat karena profesi guru sangat mulia.

Menurut dia, bagaimanapun juga saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi pemerintah akan terus mengupayakan status honorer pada guru dihapus.

"Kita tidak lagi ingin mengenal atau menggunakan istilah honorer bagi para guru karena guru itu kan profesi yang sangat mulia," tutur Lukman usai mengikuti upacara dan tabur bunga ke makam tokoh pendidikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan, di dalam peraturan perundangan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.

Pernyataan tersebut mengacu Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.

Lukman menerangkan, meski dalam UU 14/2005 sudah tersurat guru honorer harus diangkat namun pemerintah masih belum tegas untuk memeroses pengangkatan.

"Prosesnya meski bertahap kita akan menuju ke arah sana. Mudah-mudahan segera karena ini terkait dengan kesejahteraan dan yang mestinya diterima oleh seluruh guru. Kita tidak akan membedakan lagi guru umum dan agama itu sehingga ke depannya lebih baik. Ini adalah upaya kita menuju ke sana," tuturnya.

Pada ziarah di TMP Kalibata, Menag didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menabur bunga di makam mantan Menteri Pendidikan Nasional ke-14 Soemantri Brodjonegoro
Kemudian, ke makam KH Moch Dahlan, mantan Menteri Agama dan anggota DPA.

PILIHAN:

MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
(dam)
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Guru...
Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPD Resmi Bentuk Pansus
Pemprov Jabar Serahkan...
Pemprov Jabar Serahkan 5.700 SK PPPK Guru SMA, SMK dan SLB
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Peserta Program Ekosistem...
Peserta Program Ekosistem Pendidik Profesional Ikuti Kegiatan Berbagi Praktik Baik kepada 750 Guru
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi...
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi di Palangka Raya
Berita Terkini
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved