Menag Ingin Istilah Guru Honorer Dihapus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginginkan agar istilah guru honorer dihapus. Dia menilai istilah itu tidak tepat karena profesi guru sangat mulia.
Menurut dia, bagaimanapun juga saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi pemerintah akan terus mengupayakan status honorer pada guru dihapus.
"Kita tidak lagi ingin mengenal atau menggunakan istilah honorer bagi para guru karena guru itu kan profesi yang sangat mulia," tutur Lukman usai mengikuti upacara dan tabur bunga ke makam tokoh pendidikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dia menjelaskan, di dalam peraturan perundangan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.
Pernyataan tersebut mengacu Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
Lukman menerangkan, meski dalam UU 14/2005 sudah tersurat guru honorer harus diangkat namun pemerintah masih belum tegas untuk memeroses pengangkatan.
"Prosesnya meski bertahap kita akan menuju ke arah sana. Mudah-mudahan segera karena ini terkait dengan kesejahteraan dan yang mestinya diterima oleh seluruh guru. Kita tidak akan membedakan lagi guru umum dan agama itu sehingga ke depannya lebih baik. Ini adalah upaya kita menuju ke sana," tuturnya.
Pada ziarah di TMP Kalibata, Menag didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menabur bunga di makam mantan Menteri Pendidikan Nasional ke-14 Soemantri Brodjonegoro
Kemudian, ke makam KH Moch Dahlan, mantan Menteri Agama dan anggota DPA.
PILIHAN:
MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
Menurut dia, bagaimanapun juga saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Akan tetapi pemerintah akan terus mengupayakan status honorer pada guru dihapus.
"Kita tidak lagi ingin mengenal atau menggunakan istilah honorer bagi para guru karena guru itu kan profesi yang sangat mulia," tutur Lukman usai mengikuti upacara dan tabur bunga ke makam tokoh pendidikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dia menjelaskan, di dalam peraturan perundangan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.
Pernyataan tersebut mengacu Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
Lukman menerangkan, meski dalam UU 14/2005 sudah tersurat guru honorer harus diangkat namun pemerintah masih belum tegas untuk memeroses pengangkatan.
"Prosesnya meski bertahap kita akan menuju ke arah sana. Mudah-mudahan segera karena ini terkait dengan kesejahteraan dan yang mestinya diterima oleh seluruh guru. Kita tidak akan membedakan lagi guru umum dan agama itu sehingga ke depannya lebih baik. Ini adalah upaya kita menuju ke sana," tuturnya.
Pada ziarah di TMP Kalibata, Menag didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menabur bunga di makam mantan Menteri Pendidikan Nasional ke-14 Soemantri Brodjonegoro
Kemudian, ke makam KH Moch Dahlan, mantan Menteri Agama dan anggota DPA.
PILIHAN:
MKD Putuskan Kasus Setya Novanto Masuk Persidangan
(dam)