Selama Ditangani MKD, Setya Novanto Diminta Mundur Sementara
Jum'at, 20 November 2015 - 05:09 WIB
Selama Ditangani MKD, Setya Novanto Diminta Mundur Sementara
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya untuk sementara waktu saat skandal Freeport dan pencatutan nama kepala negara ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai, laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD terkait anggota DPR yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan. Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR.
"Untuk itu PSHK mendesak dua hal. Satu, agar pemeriksaan MKD dilaksanakan secara terbuka. Dua, mendesak terlapor (Setya Novanto) untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD," kata Ronald melalui siaran pers yang diterima SINDO, Kamis 19 November 2015 malam.
Mengingat posisi terlapor merupakan ketua DPR, meminta agar MKD bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apapun dan takut dengan tekanan dari pihak manapun sesuai Pasal 11 Ayat (1) Kode Etik DPR. Hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kegagalan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik dalam kasus ini secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR. Terlebih terlapor adalah Ketua DPR. Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus M Akil Mochtar.
"DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi," bebernya.
Ronald menambahkan, penanganan secara transparan dan akuntabel tujuannya adalah memastikan proses penanganan sendiri selalu dalam koridor undang-undang hingga kode etik DPR. Tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun sesuai Pasal 11 Ayat (1) Kode Etik. Publik juga dapat terinformasikan dengan baik.
Transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan dengan cara menyampaikan ke publik rencana dan jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait, keterlibatan tenaga ahli yang independen dan kredibel, penunjukan tim kecil (jika dibutuhkan) yang tidak berasal dari fraksi yang sama dengan anggota DPR teradu, dan memprioritaskan rapat-rapat terbuka.
"Hingga tahap pengambilan keputusan secara kolektif dengan melibatkan seluruh anggota MKD, yang dilakukan di ruang rapat MKD," imbuhnya.
Dia menyarankan, MKD perlu cermat untuk mengamati dan mendalami laporan Menteri ESDM. Kemungkinan pelanggaran kode etik DPR berdasarkan tindakan yang mengonfirmasi adanya ketidakpatutan dan ketidakmampuan untuk menjalankan prinsip-prinsip melepaskan diri dari konflik kepentingan dan pembatasan diri.
"Seorang anggota DPR, apalagi karena posisi atau kedudukannya memiliki keistimewaan lebih banyak dari anggota DPR lainnya (misalkan mempunyai informasi dan akses tertentu sehingga dengan mudah dapat berhubungan dengan pihak manapun), seharusnya memiliki konsekuensi lebih dalam menerapkan kode etik DPR," tuturnya.
Ronald menyampaikan, Pasal 3 Ayat (2) Kode Etik menyatakan bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Artinya, meskipun anggota DPR mampu menjangkau dan berhubungan dengan pihak-pihak tertentu, namun akhirnya dibatasi karena kuasa atau karakteristik wewenang yang dimiliki, berikut pengaruh atau dampak yang mungkin timbul (yang tidak sejalan dengan kuasa atau karakteristik wewenang yang dimiliki lembaga legislatif).
"Ke depan, MKD sebaiknya mengagendakan pembaruan materi kode etik, terutama lebih merinci ketentuan tentang konflik kepentingan dan pembatasan diri. Tujuannya agar lebih operasional dan mudah diukur," ungkapnya.
Adanya dalih seperti (i) saat bertemu dengan pihak lain (yang sebenarnya rentan konflik kepentingan), seseorang tidak sedang menjabat anggota DPR; (ii) adanya kepentingan negara yang sedang diperjuangkan, khususnya melalui fungsi diplomasi mempromosikan peluang investasi (seperti yang nampak saat pertemuan pimpinan DPR dengan pengusaha Donald Trump) harus dijadikan pelajaran bagi MKD.
Dia berpandangan, jika MKD tidak cukup elaboratif, maka suatu tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran kode etik, jadi tidak bisa diberikan sanksi oleh MKD karena ketidakjelian MKD menemukan serangkaian unsur yang mengkonfirmasi pelanggaran kode etik.
"Penyebabnya karena materi kode etik yang terlalu umum, tanpa batasan yang jelas," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD
Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai, laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD terkait anggota DPR yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan. Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR.
"Untuk itu PSHK mendesak dua hal. Satu, agar pemeriksaan MKD dilaksanakan secara terbuka. Dua, mendesak terlapor (Setya Novanto) untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD," kata Ronald melalui siaran pers yang diterima SINDO, Kamis 19 November 2015 malam.
Mengingat posisi terlapor merupakan ketua DPR, meminta agar MKD bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apapun dan takut dengan tekanan dari pihak manapun sesuai Pasal 11 Ayat (1) Kode Etik DPR. Hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kegagalan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik dalam kasus ini secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR. Terlebih terlapor adalah Ketua DPR. Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus M Akil Mochtar.
"DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi," bebernya.
Ronald menambahkan, penanganan secara transparan dan akuntabel tujuannya adalah memastikan proses penanganan sendiri selalu dalam koridor undang-undang hingga kode etik DPR. Tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun sesuai Pasal 11 Ayat (1) Kode Etik. Publik juga dapat terinformasikan dengan baik.
Transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan dengan cara menyampaikan ke publik rencana dan jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait, keterlibatan tenaga ahli yang independen dan kredibel, penunjukan tim kecil (jika dibutuhkan) yang tidak berasal dari fraksi yang sama dengan anggota DPR teradu, dan memprioritaskan rapat-rapat terbuka.
"Hingga tahap pengambilan keputusan secara kolektif dengan melibatkan seluruh anggota MKD, yang dilakukan di ruang rapat MKD," imbuhnya.
Dia menyarankan, MKD perlu cermat untuk mengamati dan mendalami laporan Menteri ESDM. Kemungkinan pelanggaran kode etik DPR berdasarkan tindakan yang mengonfirmasi adanya ketidakpatutan dan ketidakmampuan untuk menjalankan prinsip-prinsip melepaskan diri dari konflik kepentingan dan pembatasan diri.
"Seorang anggota DPR, apalagi karena posisi atau kedudukannya memiliki keistimewaan lebih banyak dari anggota DPR lainnya (misalkan mempunyai informasi dan akses tertentu sehingga dengan mudah dapat berhubungan dengan pihak manapun), seharusnya memiliki konsekuensi lebih dalam menerapkan kode etik DPR," tuturnya.
Ronald menyampaikan, Pasal 3 Ayat (2) Kode Etik menyatakan bahwa anggota DPR memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Artinya, meskipun anggota DPR mampu menjangkau dan berhubungan dengan pihak-pihak tertentu, namun akhirnya dibatasi karena kuasa atau karakteristik wewenang yang dimiliki, berikut pengaruh atau dampak yang mungkin timbul (yang tidak sejalan dengan kuasa atau karakteristik wewenang yang dimiliki lembaga legislatif).
"Ke depan, MKD sebaiknya mengagendakan pembaruan materi kode etik, terutama lebih merinci ketentuan tentang konflik kepentingan dan pembatasan diri. Tujuannya agar lebih operasional dan mudah diukur," ungkapnya.
Adanya dalih seperti (i) saat bertemu dengan pihak lain (yang sebenarnya rentan konflik kepentingan), seseorang tidak sedang menjabat anggota DPR; (ii) adanya kepentingan negara yang sedang diperjuangkan, khususnya melalui fungsi diplomasi mempromosikan peluang investasi (seperti yang nampak saat pertemuan pimpinan DPR dengan pengusaha Donald Trump) harus dijadikan pelajaran bagi MKD.
Dia berpandangan, jika MKD tidak cukup elaboratif, maka suatu tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran kode etik, jadi tidak bisa diberikan sanksi oleh MKD karena ketidakjelian MKD menemukan serangkaian unsur yang mengkonfirmasi pelanggaran kode etik.
"Penyebabnya karena materi kode etik yang terlalu umum, tanpa batasan yang jelas," tandasnya.
PILIHAN:
KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD
Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
(kri)