Kasus Suap, KPK Periksa Legislator Senayan dari Fraksi PPP
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Fadly Nurzal bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Fadly akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN)."Dia (Fadly) diperiksa untuk tersangka GPN," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).Belum jelas pemeriksaan wakil rakyat di Senayan itu terkait apa. Namun pemeriksaanya untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ucap Yuyuk.Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil dua orang legislator Senayan. Sebelum Fadly, penyidik juga telah menggali keterangan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung. Rooslynda digali keterangannya dalam kasus yang sama.Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Ajib Shah (AJS), Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR) sebagai tersangka.Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.Pilihan:Politikus Nasdem Tak Yakin Setya Novanto Dijebak
(maf)