Kejagung Kembali Periksa Gatot di KPK Terkait Kasus Bansos
A
A
A
JAKARTA - Tim Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran para jaksa dari Kejagung untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho.Tim Jaksa yang berjumlah enam orang terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan, diketahui sudah berada di Gedung KPK.Gatot Pujo sendiri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2013."Dia (Gatot) diperiksa Kejagung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).Selain Gatot, penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berencana akan memeriksa istri muda Gatot, Evy Susanti. Disinyalir Evy bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.Pasangan suami-istri tersebut diketahui sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Keduanya enggan dimintai komentar terkait rencana pemeriksaannya hari ini.Dalam kasus ini, Penyidik Kejagung juga menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan sebagai tersangka.Pilihan:Politikus Nasdem Tak Yakin Setya Novanto Dijebak
(maf)