KPK Periksa Belasan Anggota DPRD Sumut 2009-2014
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 12 orang yang sebagian besar anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Belasan orang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD dan PAPBD, serta interpelasi dan rancangan anggaran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2014.
Mereka diperiksa di Mako Brimob, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Polda Sumut, Rabu (18/11/2015).
Pelaksana haran (Plh) Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak menjelaskan, para saksi adalah Rijal Sirait, Helmiati, DTM Abul Hasan Maturidi, Arlene Manurung, Dermawan Sembiring, Bustami HS.
Kemudian, Musdalifah, Tonnies Sianturi, Ahmad Hosen Hutagalung, Murni Elieser Verawaty Munthe, Nurul Azhar Lubis, serta M Simatupang, mantan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
Para saksi dimintai keterangan untuk penyidikan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gator Pujo Nugroho (GPN).
“Semua yang diperiksa itu statusnya masih sebagai saksi GPN,”kata Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu ditemui usai pemeriksaanya di Mako Brimobda Sumut, Jalan KH Wahid Hasym, Medan, Rizal Sirait menegaskan tidak pernah menerima uang apapun yang berkaitan dengan APBD, bansos dan Interpelasi tersebut.
“Apa yang mau saya kembalikan? Wong saya tak pernah menerima uang apapun terkait dengan itu,” katanya.
PILIHAN:
Soal Kocok Ulang Pemimpin DPR, Begini Reaksi Akbar Tanjung
Belasan orang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD dan PAPBD, serta interpelasi dan rancangan anggaran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2014.
Mereka diperiksa di Mako Brimob, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Polda Sumut, Rabu (18/11/2015).
Pelaksana haran (Plh) Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak menjelaskan, para saksi adalah Rijal Sirait, Helmiati, DTM Abul Hasan Maturidi, Arlene Manurung, Dermawan Sembiring, Bustami HS.
Kemudian, Musdalifah, Tonnies Sianturi, Ahmad Hosen Hutagalung, Murni Elieser Verawaty Munthe, Nurul Azhar Lubis, serta M Simatupang, mantan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.
Para saksi dimintai keterangan untuk penyidikan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gator Pujo Nugroho (GPN).
“Semua yang diperiksa itu statusnya masih sebagai saksi GPN,”kata Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu ditemui usai pemeriksaanya di Mako Brimobda Sumut, Jalan KH Wahid Hasym, Medan, Rizal Sirait menegaskan tidak pernah menerima uang apapun yang berkaitan dengan APBD, bansos dan Interpelasi tersebut.
“Apa yang mau saya kembalikan? Wong saya tak pernah menerima uang apapun terkait dengan itu,” katanya.
PILIHAN:
Soal Kocok Ulang Pemimpin DPR, Begini Reaksi Akbar Tanjung
(dam)