Mahkamah Dewan Diminta Berhati-hati Proses Laporan Sudirman Said
Selasa, 17 November 2015 - 21:25 WIB
Mahkamah Dewan Diminta Berhati-hati Proses Laporan Sudirman Said
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam pelaporan kasus pencatutan nama Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin berpendapat, Menteri ESDM Sudirman Said tidak memiliki legal standing karena statusnya sebagai pejabat negara.
Menurut Said, sebaiknya MKD memeroses laporan itu dengan menggunakan mekanisme tanpa pengaduan.
"Jika MKD merasa perlu untuk memeroses adanya dugaan Anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden maka MKD tetap bisa untuk memerosesnya dengan tanpa pengaduan," tutur Said saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).
Said juga mengingatkan MKD agar berhati-hati apabila ingin memeroses kasus tersebut. Menurut dia, bisa saja Sudirman mempunyai motif politik ketika membawa kasus tersebut ke DPR. (Baca juga: Jokowi Punya Banyak Data Kasus Pencatutan Namanya)
Dia menduga Sudirman sengaja melempar isu pencatutan nama Jokowi-JK dilemparkan ke DPR. "Tentunya sebagai siasat bagi dirinya untuk memetik tiga keuntungan sekaligus," ujarnya.
Pertama, kata Said, bertujuan membebaskannya dari tuntutan publik yang terus mendesak agar dia mengungkap siapa anggota DPR yang telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, lanjut dia, mengalihkan perhatian publik dari lingkungan eksekutif ke lingkungan legislatif.
"Kalau sebelumnya sorotan publik terkait isu tersebut mengarah kepada Sudirman yang berasal dari lingkungan eksekutif maka selanjutnya mata publik akan beralih ke legislatif," katanya.
Terakhir, lanjutnya, untuk tujuan membuat gaduh DPR karena apabila MKD memeroses kasus tersebut maka bisa jadi persoalan tersebut nantinya akan melebar ke mana-mana.
Menurut dia, isu yang pada awalnya menyangkut individu anggota DPR bisa berkembang menjadi pertentangan antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik di DPR.
"Kalau itu yang terjadi maka akan muncul keributan baru di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Itu artinya Sudirman telah berhasil mengobok-obok lembaga DPR," katanya.
PILIHAN:
TNI Lepaskan Pilot AS yang Dipaksa Mendarat di Tarakan
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin berpendapat, Menteri ESDM Sudirman Said tidak memiliki legal standing karena statusnya sebagai pejabat negara.
Menurut Said, sebaiknya MKD memeroses laporan itu dengan menggunakan mekanisme tanpa pengaduan.
"Jika MKD merasa perlu untuk memeroses adanya dugaan Anggota DPR yang disebut oleh Sudirman mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden maka MKD tetap bisa untuk memerosesnya dengan tanpa pengaduan," tutur Said saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).
Said juga mengingatkan MKD agar berhati-hati apabila ingin memeroses kasus tersebut. Menurut dia, bisa saja Sudirman mempunyai motif politik ketika membawa kasus tersebut ke DPR. (Baca juga: Jokowi Punya Banyak Data Kasus Pencatutan Namanya)
Dia menduga Sudirman sengaja melempar isu pencatutan nama Jokowi-JK dilemparkan ke DPR. "Tentunya sebagai siasat bagi dirinya untuk memetik tiga keuntungan sekaligus," ujarnya.
Pertama, kata Said, bertujuan membebaskannya dari tuntutan publik yang terus mendesak agar dia mengungkap siapa anggota DPR yang telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, lanjut dia, mengalihkan perhatian publik dari lingkungan eksekutif ke lingkungan legislatif.
"Kalau sebelumnya sorotan publik terkait isu tersebut mengarah kepada Sudirman yang berasal dari lingkungan eksekutif maka selanjutnya mata publik akan beralih ke legislatif," katanya.
Terakhir, lanjutnya, untuk tujuan membuat gaduh DPR karena apabila MKD memeroses kasus tersebut maka bisa jadi persoalan tersebut nantinya akan melebar ke mana-mana.
Menurut dia, isu yang pada awalnya menyangkut individu anggota DPR bisa berkembang menjadi pertentangan antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik di DPR.
"Kalau itu yang terjadi maka akan muncul keributan baru di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Itu artinya Sudirman telah berhasil mengobok-obok lembaga DPR," katanya.
PILIHAN:
TNI Lepaskan Pilot AS yang Dipaksa Mendarat di Tarakan
(dam)