TNI Lepaskan Pilot AS yang Dipaksa Mendarat di Tarakan
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama enam hari, pilot US Navy Amerika Serikat Letkol James Patrick Murphy yang membawa pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine N-90676, akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan menuju Singapura pada Sabtu 14 November 2015 lalu.
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea mengatakan, pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi dokumen administrasi untuk terbang. (Baca juga: Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Tarakan)
Adapun dokumen itu harus disetujui Kementerian Luar Negeri, Kementerian PErtahanan dan Kementerian Perhubungan.
”Selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan," katanya.
Sebelum melanjutkan penerbangan, Letkol James Patrick Murphy menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan mengisi flight plan, sesuai prosedur penerbangan.
"Pukul 09.43 James Patrick Murphy melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah membayar denda/sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di wilayah NKRI," ucapnya.
Seperti diketahui, pilot US Navy Letkol James Patrick Murphy ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine yang ditumpangi James Patrick Murphy dipaksa turun oleh Pesawat Sukhoi TNI AU di langit Kota Tarakan pada Senin 9 November 2015.
PILIHAN:
Soal Kasus Golkar dan PPP, Menkumham: Saya Patuh Hukum!
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea mengatakan, pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi dokumen administrasi untuk terbang. (Baca juga: Sukhoi TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Tarakan)
Adapun dokumen itu harus disetujui Kementerian Luar Negeri, Kementerian PErtahanan dan Kementerian Perhubungan.
”Selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan," katanya.
Sebelum melanjutkan penerbangan, Letkol James Patrick Murphy menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan mengisi flight plan, sesuai prosedur penerbangan.
"Pukul 09.43 James Patrick Murphy melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah membayar denda/sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di wilayah NKRI," ucapnya.
Seperti diketahui, pilot US Navy Letkol James Patrick Murphy ditahan karena melakukan pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine yang ditumpangi James Patrick Murphy dipaksa turun oleh Pesawat Sukhoi TNI AU di langit Kota Tarakan pada Senin 9 November 2015.
PILIHAN:
Soal Kasus Golkar dan PPP, Menkumham: Saya Patuh Hukum!
(dam)