Pansus Pelindo Fokus Kejar Pihak Asing yang Membekingi RJ Lino
Senin, 16 November 2015 - 16:33 WIB
Pansus Pelindo Fokus Kejar Pihak Asing yang Membekingi RJ Lino
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR benar-benar serius menarget pihak asing yang selama ini menikmati keuntungan dari pelabuhan dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia dan membekingi Direktur Utama (Dirut) Pelindo II RJ Lino.
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
"Audit BPK terkait JICT sudah mengalami progres, yaitu sudah 95%. Kami minta dilengkapi apa yang terjadi dalam proses perpanjangan JICT," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Politikus PDIP itu melanjutkan, ada beberapa hal yang harus diaudit BPK dalam perpanjangan kontrak tersebut. Yang pertama, kata Rieke, adalah penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum akhir masa perjanjian.
Kedua, lanjut Rieke, terkait kewajaran struktur dan komposisi saham serta penerimaan cash yang diterima Pelindo II dari Hutchison Port Holding (HPH) atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak.
"Ketiga, melalukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT, artinya agar dikelola 100% oleh Indonesia," jelasnya.
Pada poin ketiga, Pansus Pelindo meminta audit BPK bagaimana jika JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia, sehingga BPK sedang menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.
Kemudian yang ke empat, menurut dia, mengidentifikasi kerugian negara yang terjadi penyimpangan dalam kerja sama Pelindo II dengan HPH. "Kelima, identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut," ucapnya.
Keenam, kata anggota Komisi IX DPR itu, Pansus meminta laporan secara parsial tentang perpanjangan konsesi dan tahun 2016 fokus auditnya mengenai Kali Baru agar lebih fokus.
Yang ketujuh, Pansus juga meminta BPK melakukan analisa kajian dilengkapi dengan kajian yuridis, tidak hanya UU BUMN dan UU Pelayaran. Pansus, lanjut dia, meminta agar BPK melihatnya juga dari UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
"BPK minta 30 hari kerja dan itu berakhir 22 November 2015, sebelum BPK laporakan audit JICT, kami minta tambahan poin-poin untuk diaudit," tandas Rieke.
PILIHAN:
BPK Siap Audit Investigasi PT Pelindo II
Pansus Pelindo Diminta Telusuri Pihak Asing Beking RJ Lino
Pansus Pelindo Tuding RJ Lino Dibekingi Pengusaha Asing
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
"Audit BPK terkait JICT sudah mengalami progres, yaitu sudah 95%. Kami minta dilengkapi apa yang terjadi dalam proses perpanjangan JICT," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Politikus PDIP itu melanjutkan, ada beberapa hal yang harus diaudit BPK dalam perpanjangan kontrak tersebut. Yang pertama, kata Rieke, adalah penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum akhir masa perjanjian.
Kedua, lanjut Rieke, terkait kewajaran struktur dan komposisi saham serta penerimaan cash yang diterima Pelindo II dari Hutchison Port Holding (HPH) atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak.
"Ketiga, melalukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT, artinya agar dikelola 100% oleh Indonesia," jelasnya.
Pada poin ketiga, Pansus Pelindo meminta audit BPK bagaimana jika JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia, sehingga BPK sedang menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.
Kemudian yang ke empat, menurut dia, mengidentifikasi kerugian negara yang terjadi penyimpangan dalam kerja sama Pelindo II dengan HPH. "Kelima, identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut," ucapnya.
Keenam, kata anggota Komisi IX DPR itu, Pansus meminta laporan secara parsial tentang perpanjangan konsesi dan tahun 2016 fokus auditnya mengenai Kali Baru agar lebih fokus.
Yang ketujuh, Pansus juga meminta BPK melakukan analisa kajian dilengkapi dengan kajian yuridis, tidak hanya UU BUMN dan UU Pelayaran. Pansus, lanjut dia, meminta agar BPK melihatnya juga dari UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
"BPK minta 30 hari kerja dan itu berakhir 22 November 2015, sebelum BPK laporakan audit JICT, kami minta tambahan poin-poin untuk diaudit," tandas Rieke.
PILIHAN:
BPK Siap Audit Investigasi PT Pelindo II
Pansus Pelindo Diminta Telusuri Pihak Asing Beking RJ Lino
Pansus Pelindo Tuding RJ Lino Dibekingi Pengusaha Asing
(kri)