Audit Petral, BPK yang Berhak Lanjutkan ke Proses Hukum

Senin, 16 November 2015 - 15:00 WIB
Audit Petral, BPK yang...
Audit Petral, BPK yang Berhak Lanjutkan ke Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Undang-undang mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berhak membawa ke proses hukum, jika terdapat kerugian negara.

Maka itu, hasil audit forensik yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha terhadap anak usaha Pertamina (persero), yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

"Nanti BPK yang melaporkan," ujar anggota BPK Achsanul Qosasi di Gedung BPK, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Dia mengingatkan, Pertamina harus menyerahkan hasil audit tersebut kepada lembaga audit negara. Alasannya, Pertamina dan anak perusahaannya adalah badan usaha yang keuangannya masih bagian dari kekayaan negara dalam perusahaan tersebut.

“UU tentang BPK mengamanatkan Pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” ucapnya.

Baca:
(kur)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved