Audit Petral, BPK yang Berhak Lanjutkan ke Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berhak membawa ke proses hukum, jika terdapat kerugian negara.
Maka itu, hasil audit forensik yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha terhadap anak usaha Pertamina (persero), yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Nanti BPK yang melaporkan," ujar anggota BPK Achsanul Qosasi di Gedung BPK, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dia mengingatkan, Pertamina harus menyerahkan hasil audit tersebut kepada lembaga audit negara. Alasannya, Pertamina dan anak perusahaannya adalah badan usaha yang keuangannya masih bagian dari kekayaan negara dalam perusahaan tersebut.
“UU tentang BPK mengamanatkan Pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” ucapnya.
Baca:
Maka itu, hasil audit forensik yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha terhadap anak usaha Pertamina (persero), yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Nanti BPK yang melaporkan," ujar anggota BPK Achsanul Qosasi di Gedung BPK, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Dia mengingatkan, Pertamina harus menyerahkan hasil audit tersebut kepada lembaga audit negara. Alasannya, Pertamina dan anak perusahaannya adalah badan usaha yang keuangannya masih bagian dari kekayaan negara dalam perusahaan tersebut.
“UU tentang BPK mengamanatkan Pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” ucapnya.
Baca:
(kur)