Jaksa Agung Didesak Periksa Dugaan Bawahannya Terima Suap Rp500 Juta
Kamis, 12 November 2015 - 09:20 WIB
Jaksa Agung Didesak Periksa Dugaan Bawahannya Terima Suap Rp500 Juta
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo didesak memeriksa salah satu bawahannya yang disebut menerima uang senilai Rp500 juta dari dugaan korupsi pengamanan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Sumut.
Desakan itu menguat pasca beredarnya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oknum jaksa yang disebut dalam BAP itu harus diperiksa Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas). Jangan hanya jaksa di daerah saja yang gampang diperiksa," kata mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Kamilov melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak diperiksa pengawasan, maka penyidikan kasus bansos Sumut yang ditangani Kejagung akan menjadi bias.
"Pastikan dulu clearance-nya jaksa tersebut. Kalau tidak diperiksa, ya penyidikan kasus tersebut bias dan ada kesan konflik kepentingan," tandas Kamilov.
Menurutnya, sangat berbahaya jika penyidikan tersebut berlandaskan konflik kepentingan, apalagi Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politikus Nasdem. Kamilov pun menyarankan agar jaksa agung menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK.
"Serahkan saja ke KPK biar netral. Tersangka sendiri kan sudah mengaku menyerahkan uang Rp500 juta. Mana mungkin tersangka berbicara tanpa fakta yang dialaminya," pungkas Kamilov.
PILIHAN:
DPR Protes Sidang Pengadilan Kasus 1965 Digelar di Belanda
Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Belanda karena Kecewa pada Negara
Desakan itu menguat pasca beredarnya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oknum jaksa yang disebut dalam BAP itu harus diperiksa Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas). Jangan hanya jaksa di daerah saja yang gampang diperiksa," kata mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Kamilov melanjutkan, jika yang bersangkutan tidak diperiksa pengawasan, maka penyidikan kasus bansos Sumut yang ditangani Kejagung akan menjadi bias.
"Pastikan dulu clearance-nya jaksa tersebut. Kalau tidak diperiksa, ya penyidikan kasus tersebut bias dan ada kesan konflik kepentingan," tandas Kamilov.
Menurutnya, sangat berbahaya jika penyidikan tersebut berlandaskan konflik kepentingan, apalagi Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politikus Nasdem. Kamilov pun menyarankan agar jaksa agung menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK.
"Serahkan saja ke KPK biar netral. Tersangka sendiri kan sudah mengaku menyerahkan uang Rp500 juta. Mana mungkin tersangka berbicara tanpa fakta yang dialaminya," pungkas Kamilov.
PILIHAN:
DPR Protes Sidang Pengadilan Kasus 1965 Digelar di Belanda
Pengadilan Rakyat Kasus 1965 di Belanda karena Kecewa pada Negara
(kri)