Kejagung Bantah Disebut Terima Rp500 Juta dari OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah salah satu pegawainya menerima uang senilai Rp500 juta dari dugaan korupsi pengamanan perkara dana bantuan sosial (bansos).
Isu itu mencuat dari sebuah berkas yang ramai disebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015). (Baca juga: Diduga Beri Uang ke Petinggi Kejagung, OC Kaligis Berkelit)
Amir menegaskan, tidak ada pihak Kejagung yang ikut terlibat dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
"Itu kan keterangan Gatot sama Evy tapi sampai sekarang tidak ada. Sampai sekarang tidak ada bukti," pungkasnya.
Isu itu mencuat dari sebuah berkas yang ramai disebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai sekarang tidak ada yang terlibat," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015). (Baca juga: Diduga Beri Uang ke Petinggi Kejagung, OC Kaligis Berkelit)
Amir menegaskan, tidak ada pihak Kejagung yang ikut terlibat dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
"Itu kan keterangan Gatot sama Evy tapi sampai sekarang tidak ada. Sampai sekarang tidak ada bukti," pungkasnya.
(hyk)