Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Ditagih

Rabu, 11 November 2015 - 16:03 WIB
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Ditagih
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Ditagih
A A A
JAKARTA - Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, ditagih.Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, Ifdhal Kasim mengatakan, Komnas HAM di eranya telah menyerahkan hasil penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dilaporkan Komnas HAM ke Kejagung adalah peristiwa Trisakti Semanggi I tahun 1998 dan Semanggi II tahun 1999, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang sepanjang 1997-1998, peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius sepanjang periode 1982-1985 serta peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 di Papua."Rekomendasinya dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan disidik Pengadilan HAM Ad Hoc, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," ujar Ifdhal Kasim kepada Sindonews di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).Lebih lanjut dia menjelaskan, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedangkan Kejagung ujar dia, memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan."Kita menyerahkan ke Kejaksaan untuk disidik lebih jauh, nanti setelah sidik selesai, baru dibawa ke Pengadilan HAM, tapi Pengadilan HAM belum terbentuk," tuturnya.Dirinya mengungkapkan, sejauh ini Kejagung tidak pernah melakukan penyidikan atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)