OC Kaligis Akui Beri Uang ke Panitera PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Advokat Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tidak menampik telah memberikan uang kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan sebesar USD1.000.
"Yang saya kasih itu Panitera, seribu dolar, itu saya akui," ucap OC Kaligis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Namun, Kaligis menegaskan uang itu tidak terkait dengan gugatan di PTUN. Apalagi, kata dia, saat itu dirinya belum mendaftarkan gugatan.
Dalam sidang pemeriksaan, OC Kaligis juga mengakui pernah bertemu dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Kaligis mengatakan, pertemuan itu berlangsung sebelum dirinya mengajukan gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menampik jika pertemuan itu untuk berkonsultasi dengan Tripeni sebelum memasukkan gugatan.
Bahkan, Kaligis membantah dalam pertemuan itu meminta agar perkaranya dibantu. "Sama sekali tidak," tutur dia.
Kaligis juga membantah memberikan uang pada Tripeni yang kemudian menjadi Ketua majelis Hakim yang menangani perkaranya. OC Kaligis mengaku memberikan buku pada Tripeni.
"Faktanya saya enggak kasih duit ke Tripeni untuk pengaruhi putusan dan putusan cuma dikabulkan sebagian," tutur Kaligis.
Advokat yang akrab disapa OC itu menjelaskan dirinya pernah berangkat ke Medan pada 5 Juli 2015. Namun kedatangannya ke Medan, kata dia, inisiatif dari anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
OC juga membantah telah memberikan uang kepada dua hakim anggota perkaranya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. "Betul (ke Medan)," tandas OC Kaligis.
PILIHAN:
Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Muladi: Kepemimpinan Jokowi Diuji
"Yang saya kasih itu Panitera, seribu dolar, itu saya akui," ucap OC Kaligis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Namun, Kaligis menegaskan uang itu tidak terkait dengan gugatan di PTUN. Apalagi, kata dia, saat itu dirinya belum mendaftarkan gugatan.
Dalam sidang pemeriksaan, OC Kaligis juga mengakui pernah bertemu dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Kaligis mengatakan, pertemuan itu berlangsung sebelum dirinya mengajukan gugatan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu menampik jika pertemuan itu untuk berkonsultasi dengan Tripeni sebelum memasukkan gugatan.
Bahkan, Kaligis membantah dalam pertemuan itu meminta agar perkaranya dibantu. "Sama sekali tidak," tutur dia.
Kaligis juga membantah memberikan uang pada Tripeni yang kemudian menjadi Ketua majelis Hakim yang menangani perkaranya. OC Kaligis mengaku memberikan buku pada Tripeni.
"Faktanya saya enggak kasih duit ke Tripeni untuk pengaruhi putusan dan putusan cuma dikabulkan sebagian," tutur Kaligis.
Advokat yang akrab disapa OC itu menjelaskan dirinya pernah berangkat ke Medan pada 5 Juli 2015. Namun kedatangannya ke Medan, kata dia, inisiatif dari anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
OC juga membantah telah memberikan uang kepada dua hakim anggota perkaranya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. "Betul (ke Medan)," tandas OC Kaligis.
PILIHAN:
Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Muladi: Kepemimpinan Jokowi Diuji
(dam)