Surat Edaran Kapolri Soal Ujaran Kebencian Disarankan Direvisi

Selasa, 10 November 2015 - 16:09 WIB
Surat Edaran Kapolri Soal Ujaran Kebencian Disarankan Direvisi
Surat Edaran Kapolri Soal Ujaran Kebencian Disarankan Direvisi
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech diminta direvisi.

Ada beberapa pasal di SE itu yang dinilai bukan kategori perbuatan ujaran kebencian atau hate speech. Adapun Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dinilai tidak perlu untuk dimasukan dalam dalam surat edaran tersebut.

‎Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting‎ berpendapat, unsur pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan ‎penghinaan harus dikeluarkan dari SE tersebut.

‎"Surat Edaran ini harus direvisi, dan cukup fokus mengatur hate speech saja‎," ujar dalam jumpa pers di Kantor Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Dia menyampaikan ujaran kebencian atau hate speech bukan kategori delik aduan. Sementara Pasal 310 dan 311 KUHP, kata dia, delik aduan sehingga antara hate speech dengan dua pasal itu sesuatu hal terpisah.


PILIHAN:

Kapolri Idolakan Dua Tokoh Ini
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7982 seconds (0.1#10.140)