Terus Berkonflik, Golkar Kubu Agung Akan Tergerus
Sabtu, 07 November 2015 - 07:02 WIB
Terus Berkonflik, Golkar Kubu Agung Akan Tergerus
A
A
A
JAKARTA - Pengajuan kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2015, dinilai sebagai langkah kubu Agung yang ingin terus berkonflik terhadap polemik Golkar.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, dengan langkah hukum kubu Agung tersebut dam membuat konflik Golkar berkepanjangan, bisa membuat eksistensi kubu Agung di Golkar akan hilang.
"Sulit kubu Agung untuk eksis. Yorrys sudah bisa menerima kubu Bali (Aburizal Bakrie/Ical). Dia (Agung) islah saja, dan bergabung dalam satu kepengurusan," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
"Kalau di Munas Riau kan Agung masih menjadi Wakil Ketua Umum Golkar. Islah saja, dan mengikuti keputusan MA (Mahkamah Agung). Kalau masih ngotot, dan dalam kondisi perpecahan, yang rugi itu Golkar secara partai," imbuhnya.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, dengan langkah hukum kubu Agung tersebut dam membuat konflik Golkar berkepanjangan, bisa membuat eksistensi kubu Agung di Golkar akan hilang.
"Sulit kubu Agung untuk eksis. Yorrys sudah bisa menerima kubu Bali (Aburizal Bakrie/Ical). Dia (Agung) islah saja, dan bergabung dalam satu kepengurusan," kata Ubedilah saat dihubungi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
"Kalau di Munas Riau kan Agung masih menjadi Wakil Ketua Umum Golkar. Islah saja, dan mengikuti keputusan MA (Mahkamah Agung). Kalau masih ngotot, dan dalam kondisi perpecahan, yang rugi itu Golkar secara partai," imbuhnya.
Sebelumnya, Lawrence Siburian selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono mengungkapkan kasasi diajukan menyangkut kepengurusan partai.
"Tapi isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan diselesaikan di mahkamah partai, bukan di Pengadilan Negeri," ujar Lawrence saat dihubungi wartawan, Kamis 5 November 2015.
Menurut Lawrence, pengajuan kasasi yang diajukan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya rekonsiliasi antara kedua kubu. Maka itu dia mempersilakan rekonsiliasi tetap berjalan, meskipun proses hukum diajukan.
"Hukum acara menyatakan kasasi dikasih waktu dua minggu sejak putusan diterima secara resmi," ucapnya.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)