Dalami Kasus Dewie Limpo, KPK Panggil Pejabat ESDM

Jum'at, 06 November 2015 - 13:07 WIB
Dalami Kasus Dewie Limpo, KPK Panggil Pejabat ESDM
Dalami Kasus Dewie Limpo, KPK Panggil Pejabat ESDM
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Maulana akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rida akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 yang menjerat Dewie Yasin Limpo, anggota DPR dari Fraksi Hanura.

"Dia diperiksa untuk tersangka DYL (Dewi Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).

Selain akan memeriksa Dirjen EBTKE, penyidik akan memeriksa tiga orang yang sudah berstatus tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Rinelda Bandaso, Setiadi, dan Iranius. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.

Dari tiga tersangka tersebut, Rinelda Bandaso yang merupakan Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo telah diperpanjang masa penahanannya oleh KPK.

KPK memperpanjang masa penahanan Rinelda untuk 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


PILIHAN:


Ajukan PK, Kubu Agung Laksono Dinilai Ngeyel
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7979 seconds (0.1#10.140)
pixels