Kasus Indosat, PK Indar Atmanto Ditolak

Jum'at, 06 November 2015 - 00:17 WIB
Kasus Indosat, PK Indar Atmanto Ditolak
Kasus Indosat, PK Indar Atmanto Ditolak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Keputusan MA tersebut disayangkan berbagai kalangan. Salah satunya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta. PWI Jaya pun melakukan kunjungan ke MA untuk meminta kejelasan kasus tersebut.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya Kamsul Hasan. Ia mengatakan, PK Indar Atmanto yang ditolak oleh MA akan berpengaruh pada 300 penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia.

“Para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan. Sebab mereka bisa bernasib sama seperti Pak Indar. Jika mereka dihukum seperti Pak Indar, maka Indonesia terancam blank spot, tidak ada jaringan internet. Apalagi, sekarang mereka mengancam akan mematikan internet,” ucap Kamsul, di Mahkamah Agung, Kamis 5 November 2015.

Kamsul menjelaskan, dampak dari PK Indar ditolak juga akan berpengaruh pada perekonomian di Indonesia. “Coba bayangkan kalau Indonesia tidak ada internet. Wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya berfikir sampai ke situ,” ucapnya.

Di kesempatan itu, Kamsul mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pembebasan IA agar kembali dapat menunaikan tugasnya baik sebagai penasehat maupun keahlian di bidang teknologi dan informasi.

“Kami sangat berharap rekan IA dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya di bidang internet,” ujarnya.

Sebelumnya, PK Indar Atmanto ditolak MA. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," tulis putusan tersebut sebagaimana dilansir panitera MA.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Dalam kasus IM2 ini, Indar Atmanto disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam sidang pengajuan PK beberapa waktu lalu, Indar mengajukan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, novum berupa Hasil uji lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN. Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya.

Pilihan:

Yorrys Kecewa Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke PT DKI

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3741 seconds (0.1#10.140)