KPK Buka Peluang Panggil Wagub Sumut di Kasus Dugaan Suap
A
A
A
JAKARTA - Istri Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, Evi Diana hari ini memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Evi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjerat Gubernur Sumut, Pujo Nugroho dan lima legislator Sumut sebagai tersangka.
"Dia (Evi) diperiksa sebagai saksi untuk didengar keterangannya," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Evi yang juga mantan anggota DPRD Sumut disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300 juta. Penerimaan uang itu, berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Namun uang tersebut kabarnya sudah dikembalikan.
Dikonfirmasi soal pengembalian uang itu, Johan mengaku belum mengetahui secara detail. Katanya, hal itu bisa ditanyakan langsung kepada istri politikus Partai Nasdem tersebut.
Namun yang pasti, KPK akan terus mengembangkan kasus itu dengan cara memanggil sejumlah saksi. Johan pun tak menampik, saat dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan terhadap suami Evi, yang juga Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi.
"(Saat ini) belum ada. Tapi kemungkinan (pemanggilan) itu ada, kalau diperlukan," tukasnya.
Dalam kasus ini, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gatot Pujo, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama. Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR). Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain para tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Yorrys Kecewa Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke PT DKI
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Evi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjerat Gubernur Sumut, Pujo Nugroho dan lima legislator Sumut sebagai tersangka.
"Dia (Evi) diperiksa sebagai saksi untuk didengar keterangannya," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Evi yang juga mantan anggota DPRD Sumut disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300 juta. Penerimaan uang itu, berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Namun uang tersebut kabarnya sudah dikembalikan.
Dikonfirmasi soal pengembalian uang itu, Johan mengaku belum mengetahui secara detail. Katanya, hal itu bisa ditanyakan langsung kepada istri politikus Partai Nasdem tersebut.
Namun yang pasti, KPK akan terus mengembangkan kasus itu dengan cara memanggil sejumlah saksi. Johan pun tak menampik, saat dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan terhadap suami Evi, yang juga Wagub Sumut, Tengku Erry Nuradi.
"(Saat ini) belum ada. Tapi kemungkinan (pemanggilan) itu ada, kalau diperlukan," tukasnya.
Dalam kasus ini, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gatot Pujo, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama. Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR). Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain para tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Yorrys Kecewa Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke PT DKI
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)