Pengamat: Aturan tentang Penebar Kebencian Tak Bisa Sepihak

Rabu, 04 November 2015 - 16:33 WIB
Pengamat: Aturan tentang Penebar Kebencian Tak Bisa Sepihak
Pengamat: Aturan tentang Penebar Kebencian Tak Bisa Sepihak
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang penanganan terhadap pelaku penyebar kebencian atau hate speech termasuk di media sosial dipertanyakan berbagai kalangan.

Salah satunya pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menurut Lucius, aturan tentang penanganan ujaran atau penebar kebencian, khususnya di media tidak bisa dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa.

Dia menegaskan, pembuatan aturan yang menyangkut dunia maya jangan lantas melahirkan ketakutan dan mengekang kebebasan warga dalam berekspresi.

"Pengaturan itu harus tetap mengedepankan prinsip kebebasan yang merupakan kondisi paling fundamental dari negara demokrasi," kata Lucius kepada Sindonews, Rabu (4/11/2015).

Dia meminta jangan sampai kepolisian sebagai aparatur negara hanya melihat masalah ujaran kebencian ini dari satu aspek, yakni aspek keamanan nasional. (Baca juga: Menkumham Era SBY Kritik SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian)

Menurut dia, pengaturan harus mempertimbangkan berbagai aspek. Lucius menilai, surat edaran tersebut belum cukup untuk menjadi sandaran bagi warga negara.

Dia menilai penerapan aturan yang setengah-setengah dan tidak lengkap membuka celah ahirnya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Saya kira kepolisian bisa menginisiasi penguatan peraturan dalam surat edaran ini melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut harus dijelaskan betul apa definisi ujaran kebencian. Secara detail harus disebutkan jenis ujaran yang termasuk kategori ujaran kebencian," kata Lucius.


PILIHAN:


Misbakhun Minta Politikus Pahami Suasana Kebatinan Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7761 seconds (0.1#10.140)