Pengamat: Aturan tentang Penebar Kebencian Tak Bisa Sepihak

Rabu, 04 November 2015 - 16:33 WIB
Pengamat: Aturan tentang...
Pengamat: Aturan tentang Penebar Kebencian Tak Bisa Sepihak
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang penanganan terhadap pelaku penyebar kebencian atau hate speech termasuk di media sosial dipertanyakan berbagai kalangan.

Salah satunya pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Menurut Lucius, aturan tentang penanganan ujaran atau penebar kebencian, khususnya di media tidak bisa dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa.

Dia menegaskan, pembuatan aturan yang menyangkut dunia maya jangan lantas melahirkan ketakutan dan mengekang kebebasan warga dalam berekspresi.

"Pengaturan itu harus tetap mengedepankan prinsip kebebasan yang merupakan kondisi paling fundamental dari negara demokrasi," kata Lucius kepada Sindonews, Rabu (4/11/2015).

Dia meminta jangan sampai kepolisian sebagai aparatur negara hanya melihat masalah ujaran kebencian ini dari satu aspek, yakni aspek keamanan nasional. (Baca juga: Menkumham Era SBY Kritik SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian)

Menurut dia, pengaturan harus mempertimbangkan berbagai aspek. Lucius menilai, surat edaran tersebut belum cukup untuk menjadi sandaran bagi warga negara.

Dia menilai penerapan aturan yang setengah-setengah dan tidak lengkap membuka celah ahirnya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Saya kira kepolisian bisa menginisiasi penguatan peraturan dalam surat edaran ini melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut harus dijelaskan betul apa definisi ujaran kebencian. Secara detail harus disebutkan jenis ujaran yang termasuk kategori ujaran kebencian," kata Lucius.


PILIHAN:


Misbakhun Minta Politikus Pahami Suasana Kebatinan Jokowi
(dam)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Skandal Impor Beras,...
Skandal Impor Beras, Politikus PDIP Ajak Perangi Bandit Pangan yang Ambil Duit Negara
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved