KPK Siapkan Sejumlah Persyaratan Capella Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan permohonan menjadi justice Collaborator terkait kasus yang menjeratnya.
Pelaksana Tugas KPK Johan Budi SP pihaknya melalui tim biro hukum telah mengkaji mengenai kesediaan Rio Capella sebagai justice collaborator. Namun, Johan tidak menjelaskan apa saja yang harus dilakukan Rio Capella sebagai justice collaborator.
"Mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, tulisan tangan untuk PRC (Patrice Rio Capella). Intinya kooperatif," ujar Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia hanya mengatakan, KPK sudah menyiapkan sejumlah syarat Rio Capella sebagai justice collaborator untuk membantu penyidik membongkar seputar kasus yang diketahuinya.
Dia menyebutkan beberapa, syarat tersebut, tersangka bersedia bekerja sama dengan penyidik KPK, mau mengakui perbuatannya, serta bersedia memberikan informasi terkait perkara yang menjeratnya. "Surat JC (justice collaborator) diajukan sejak minggu lalu," ucapnya.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Baca: KPK Tawarkan Rio Capella Jadi Justice Collaborator.
Pelaksana Tugas KPK Johan Budi SP pihaknya melalui tim biro hukum telah mengkaji mengenai kesediaan Rio Capella sebagai justice collaborator. Namun, Johan tidak menjelaskan apa saja yang harus dilakukan Rio Capella sebagai justice collaborator.
"Mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, tulisan tangan untuk PRC (Patrice Rio Capella). Intinya kooperatif," ujar Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dia hanya mengatakan, KPK sudah menyiapkan sejumlah syarat Rio Capella sebagai justice collaborator untuk membantu penyidik membongkar seputar kasus yang diketahuinya.
Dia menyebutkan beberapa, syarat tersebut, tersangka bersedia bekerja sama dengan penyidik KPK, mau mengakui perbuatannya, serta bersedia memberikan informasi terkait perkara yang menjeratnya. "Surat JC (justice collaborator) diajukan sejak minggu lalu," ucapnya.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.
Baca: KPK Tawarkan Rio Capella Jadi Justice Collaborator.
(kur)