Politikus PPP Ini Apresiasi Polisi Berlakukan Hate Speech

Senin, 02 November 2015 - 18:42 WIB
Politikus PPP Ini Apresiasi...
Politikus PPP Ini Apresiasi Polisi Berlakukan Hate Speech
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meneken surat edaran soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Surat edaran yang bernomor SE/06/X/2015 itu mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan penghinaan kepada orang lain termasuk kepada kepala negara yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sesungguhnya niat dibuatnya surat edaran tersebut sudah baik mengingat ruang penegakan hukum perlu dijaga dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya hate speech tersebut.

Dia menilai, langkah seperti itu menjadi sebuah bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang harus dikedepankan. Kendati demikian, menurut Arsul, aturan yang dibuat Kapolri itu perlu dikawal juga oleh masyarakat.

Misalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, seperti konsistensi penerapan langkah-langkah preventif hingga persuasif oleh kepolisian bila ditemukan dugaan ujaran kebencian.

"Dalam surat edaran tersebut, kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2015).

"Kemudian kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan/atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya," sambungnya.

Terkait adanya pembicaraan di Media Sosial terhadap dugaan 'rekayasa' pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam yang dijadikan percobaan pemberlakukan surat edaran tersebut?

Arsul memandang statement pemerintah yang muncul ke publik bukan untuk mengusut postingan tersebut ke dalam konteks penyidilan pro-yustitia' namun mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran dan efek jera kepada para pelaku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir mengekspresikan kebebasan berpendapatnya, yang penting norma-norma kesantunan dipergunakan. Mengkritisi tidak harus dengan ujaran yang kasar dan menyakitkan pihak lain," tandas Arsul.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para Pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

PILIHAN:

PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat

Tanggapan Bareskrim Soal Ketidakhadiran RJ Lino
(kri)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Sebagai Tersangka
Gus Nur Ditetapkan Tersangka...
Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian
Argo Yuwono: Korban...
Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved