Politikus PPP Ini Apresiasi Polisi Berlakukan Hate Speech

Senin, 02 November 2015 - 18:42 WIB
Politikus PPP Ini Apresiasi...
Politikus PPP Ini Apresiasi Polisi Berlakukan Hate Speech
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meneken surat edaran soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Surat edaran yang bernomor SE/06/X/2015 itu mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan penghinaan kepada orang lain termasuk kepada kepala negara yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sesungguhnya niat dibuatnya surat edaran tersebut sudah baik mengingat ruang penegakan hukum perlu dijaga dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya hate speech tersebut.

Dia menilai, langkah seperti itu menjadi sebuah bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang harus dikedepankan. Kendati demikian, menurut Arsul, aturan yang dibuat Kapolri itu perlu dikawal juga oleh masyarakat.

Misalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, seperti konsistensi penerapan langkah-langkah preventif hingga persuasif oleh kepolisian bila ditemukan dugaan ujaran kebencian.

"Dalam surat edaran tersebut, kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech," ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2015).

"Kemudian kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan/atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya," sambungnya.

Terkait adanya pembicaraan di Media Sosial terhadap dugaan 'rekayasa' pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam yang dijadikan percobaan pemberlakukan surat edaran tersebut?

Arsul memandang statement pemerintah yang muncul ke publik bukan untuk mengusut postingan tersebut ke dalam konteks penyidilan pro-yustitia' namun mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran dan efek jera kepada para pelaku.

"Masyarakat tidak perlu khawatir mengekspresikan kebebasan berpendapatnya, yang penting norma-norma kesantunan dipergunakan. Mengkritisi tidak harus dengan ujaran yang kasar dan menyakitkan pihak lain," tandas Arsul.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para Pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

PILIHAN:

PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat

Tanggapan Bareskrim Soal Ketidakhadiran RJ Lino
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8098 seconds (0.1#10.140)