PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat

Senin, 02 November 2015 - 16:19 WIB
PKS: Surat Edaran Hate...
PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran kebencian (Hate Speech) di media sosial (medsos). Kendati demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR meminta agar jangan sampai peraturan tersebut mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, partainya meminta agar aturan yang dibuat Kapolri itu tidak memasung hak demokrasi rakyat.

"Harus dicermati jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," ujar Jazuli saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2015).

Namun, Jazuli menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Pasalnya, semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah hal sangat baik.

Akan tetapi, pihaknya akan melihat terlebih dulu secara lengkap surat edaran tersebut. Jazuli menilai, Komisi III DPR juga dapat meminta penjelasan dari Kapolri terkait hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

"Meski dalam waktu yang sama masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para Pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1058100/13/respons-mabes-polri-soal-hate-speech-atau-penyebar-kebencian-1446444632
PILIHAN:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)