PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat

Senin, 02 November 2015 - 16:19 WIB
PKS: Surat Edaran Hate...
PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran kebencian (Hate Speech) di media sosial (medsos). Kendati demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR meminta agar jangan sampai peraturan tersebut mematikan hak rakyat dalam kebebasan berpendapat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, partainya meminta agar aturan yang dibuat Kapolri itu tidak memasung hak demokrasi rakyat.

"Harus dicermati jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," ujar Jazuli saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2015).

Namun, Jazuli menyambut baik adanya surat edaran tersebut. Pasalnya, semangat untuk meredam api kebencian dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa adalah hal sangat baik.

Akan tetapi, pihaknya akan melihat terlebih dulu secara lengkap surat edaran tersebut. Jazuli menilai, Komisi III DPR juga dapat meminta penjelasan dari Kapolri terkait hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat.

"Meski dalam waktu yang sama masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para Pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1058100/13/respons-mabes-polri-soal-hate-speech-atau-penyebar-kebencian-1446444632
PILIHAN:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
(kri)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Sebagai Tersangka
Gus Nur Ditetapkan Tersangka...
Gus Nur Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian
Argo Yuwono: Korban...
Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved