Kelalaian Pemerintah Sebabkan Terjadinya Kabut Asap

Senin, 02 November 2015 - 11:34 WIB
Kelalaian Pemerintah...
Kelalaian Pemerintah Sebabkan Terjadinya Kabut Asap
A A A
JAKARTA - Ada empat akar masalah dalam kebakaran hutan di Indonesia. Pertama, dari sisi pengelolaan hutan masih jauh diharapkan. Kedua, praktek pembakaran yang dilakukan warga secara sengaja. Ketiga, supremasi penegakan hukum masih lemah, dan terakhir, kelalaian pemerintah dalam persoalan tersebut.

Direktur Forest Watch Indonesia, Togu Manurung mengatakan, hutan alam tropika basah di Indonesia secara alamiah tidak mudah terbakar. Kecuali ada faktor ekstrim seperti musim kering berkepanjangan tapi secara umum tidak mudah terbakar.

“Sumber daya di Indonesia ini sudah mengalami kerusakan yang masif. Hasilnya adalah babak belurlah wajah hutan kita ini,” ujar Togu dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Senin (2/1/2015).

Dia menjelaskan kelalaian pemerintah dimaksud telah membiarkan adanya peraturan daerah yang melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (2) dalam UU itu disebutkan pembukaan lahan yang diperbolehkan hanya maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Namun, kenyataannya sekarang ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang membolehkan pembukaan lahan lebih dari dua hektare. Persoalan inilah yang menyebabkan bencana kabut asap seperti sekarang.

Dia menambahkan, kelalaian pemerintah tersebut menyebabkan lebih dari 120 hari masyarakat menjadi korban kabut asap. Bahkan persoalan kabut asap semakin meluas ke negara tetangga. “Ini tentunya mempermalukan kita secara gamblang," tandasnya.

Baca: Mayoritas Fraksi di DPR Dukung Pembentukan Kabut Asap.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)